Biaya Pergantian Pelat Putih
Tidak ada biaya tambahan atau biaya yang berubah seiring dengan perubahan warna dasar TNKB ini. Hal ini ditegaskan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin belum lama ini.
"Tidak ada perubahan, PNBP tetap sama," kata Taslim
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri masih menggunakan acuan lama untuk penerbitan pelat ini, yakni aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarifnya sebagai berikut:
Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:
- STNK baru: Rp 100 ribu
- STNK perpanjangan per 5 tahun; Rp 100 ribu
Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:
- STNK baru: 200 ribu
- STNK perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor:
- Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang
- Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang
Kendaraan yang Dapat Pelat Putih Lebih Dulu
Adapun dengan penerapan pelat nomor dengan warna dasar putih ini, pelat nomor hitam dengan tulisan putih masih tetap berlaku. Penerapan akan dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap awal ini, beberapa kendaraan yang mendapatkan pelat nomor putih adalah kendaraan baru, kendaraan yang habis masa TNKB-nya, hingga kendaraan yang dimutasi.
"Jadi pelat nomor putih tahun ini (penerapan), untuk kendaraan yang baru dan kendaraan yang mati 5 tahun. Untuk STNK mati satu tahun belum (mendapatkan pelat nomor putih), mutasi kendaraan termasuk (akan mendapatkan pelat nomor putih), jadi belum menyeluruh, tapi tahun ini iya," ucap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu yang lalu.
Akan Dibuat Makin Canggih
Selain sekadar mengganti warna dasar pelat nomor menjadi putih, Korlantas Polri juga rencananya akan membuat pelat nomor kendaraan yang lebih canggih, yakni dengan memasangkan chip RFID.
"Pelat nomor putih tahun ini, tapi chip atau RFID (Radio-frequency identification) belum. Mungkin tahun depan, karena ini kebutuhan anggaran yang direncanakan untuk tahun depan," ujar Brigjen Yusri.
Selain berubah menjadi pelat putih, nantinya pelat nomor juga akan dibekali chip khusus atau RFID (Radio-frequency identification). Menurut Yusri, chip itu akan memiliki beberapa manfaat.
"Kalau untuk chip tahun ini belum, itu baru wacana. Ke depan nanti menggunakan chip setelah warna pelat sudah berjalan. Di chip yang pasti itu nanti ada data nomor kendaraannya. Semua data pemilik mobil akan ada semua. Mulai dari data kecelakaan, hingga data pelanggaran," kata Yusri waktu beberapa waktu lalu.
(mhg/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah