Pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor akan berlaku tahun ini. Tapi belum sah dilaksanakan, sudah ada yang menjual jasa pembuatan pelat nomor polisi dengan latar belakang warna putih seharga Rp 350 ribu.
Di media sosial instagram misalnya, ada yang menjajakan pelat nomor latar belakang warna putih seharfa Rp 350 ribu. Itu sudah bebas ongkos kirim se-Indonesia.
"Ini contoh hasil pembuatan pelat yang white background ya, ini biayanya Rp 350 ribu. Free ongkir ke mana saja. Untuk pembuatan kita nggak pakai lama maksimal 2 hari. Rata-rata 24 jam pengerjaan sudah jadi ya. Untuk bahan jangan khawatir, ini bukan yang tipis-tipis non standar, bukan yang stickeran juga. Untuk hasil kita pokoknya kasih yang paling rapih," ujar suara pria dalam video yang diunggah, dilihat detikcom, Jumat (20/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian akan secara bertahap melakukan pergantian warna dari pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Jadi pelat nomor putih tahun ini (penerapan), untuk kendaraan yang baru dan kendaraan yang mati 5 tahun. Untuk STNK mati satu tahun belum (mendapatkan pelat nomor putih), mutasi kendaraan termasuk (akan mendapatkan pelat nomor putih), jadi belum menyeluruh, tapi tahun ini iya," ucap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu yang lalu.
Masyarakat bersabar saja tinggal menunggu giliran, daripada mengeluarkan uang lebih untuk TNKB latar belakang warna putih, apalagi pelat nomor yang tidak dikeluarkan kepolisian bisa dikatakan palsu.
"Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) harus memenuhi standar bahan baku, ukuran, warna, dan sebagainya, yang kemudian oleh Korlantas Polri dijabarkan teknisnya ke dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Maka mengubah font masuk dalam kategori menggunakan TNKB palsu," sebut Taslim beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, pelat nomor palsu meliputi empat kategori. Pertama, pelat nomor palsu tidak menggunakan material resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Kedua, tidak diproduksi atau dikeluarkan oleh pengemban fungsi Regident (Polri).
Ketiga, tidak memenuhi spesifikasi teknis baik ukuran, material, bahan baku, ukuran huruf, angka, tata letak dan sebagainya. Keempat memalsukan data atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), misalnya suatu kendaraan harusnya menggunakan pelat nomor H 1234 TS, tetapi dipasang H 3546 TS.
Lantas berapa sih biaya bikin TNKB resmi?
Taslim pernah mengatakan bahwa tarif pencetakan TNKB masih sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Tidak ada perubahan, PNBP tetap sama," kata Taslim
Polri masih menggunakan acuan lama untuk penerbitan pelat ini, yakni aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Tarifnya sebagai berikut:
Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:
- STNK baru: Rp 100 ribu
- STNK perpanjangan per 5 tahun; Rp 100 ribu
Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:
- STNK baru: 200 ribu
- STNK perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor:
- Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang
- Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah