STNK Hilang? Ini Cara Mengurusnya dengan Mudah dan Murah

STNK Hilang? Ini Cara Mengurusnya dengan Mudah dan Murah

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Rabu, 05 Jan 2022 20:14 WIB
Polisi Ponorogo menindak tegas para pelanggar lalu lintas. Kendaraan yang tak sesuai spesifikasi teknis (spektek) disita.
Ilustrasi STNK Foto: Charolin Pebrianti/detikcom
Jakarta -

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan salah satu dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan suatu kendaraan bermotor. Apabila STNK kamu hilang, tentu akan sangat merepotkan. Banyak masyarakat yang justru pasrah ketika mengetahui STNK-nya hilang, soalnya ada beberapa yang menganggap proses mengurus STNK hilang akan rumit dan memakan banyak waktu, padahal tidak seperti itu lho.

Soalnya, hilangnya STNK bisa saja dimanfaatkan oleh orang lain untuk melakukan perbuatan jahat. Selain itu, STNK merupakan salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan di jalan raya secara legal.

Apabila STNK hilang, kamu bisa mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat dari rumah. Dirangkum detikOto, setidaknya ada lima langkah dalam proses pengurusan STNK hilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Tahap pertama, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen penting saat melakukan pelaporan STNK hilang ke kantor Samsat. Dokumen tersebut antara lain:

ADVERTISEMENT

a. Surat Keterangan Hilang STNK

Pertama, mintalah surat keterangan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana anda harus menjelaskan kronologi hilangnya STNK. Pembuatan surat ini tidak dikenakan biaya sama sekali.

b. KTP Asli dan Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

c. Fotokopi STNK yang Hilang (Jika Ada)

Apabila tidak punya fotokopi STNK, bawa fotokopi BPKB atau surat pengantar dealer. Misalnya STNK hilang dan kendaraan statusnya masih kredit, maka perlu membawa fotokopi BPKB dan surat pengantar dari dealer bahwa kamu membeli kendaraan di sana. Bawa juga fotokopi BPKB dari dealer untuk dilegalisir.

Untuk diperhatikan, setidaknya kamu harus membuat salinan setiap arsip yang dipunya. Hal ini dilakukan untuk berjaga-jaga semisal di lain waktu ada surat kendaraan yang hilang, sehingga kamu lebih mudah untuk mengurusnya.

d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Polisi dan Samsat menggelar razia STNK di Kalibata, Jakarta Selatan.Ilustrasi saat polisi dan Samsat menggelar razia STNK di Kalibata, Jakarta Selatan. Foto: Polisi dan Samsat menggelar razia STNK di Kalibata, Jakarta Selatan. (Alfons-detikcom)

2. Datangi Samsat Terdekat

Setelah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah datang ke Samsat dan membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan tadi. Masukkan berkas-berkas tadi ke dalam satu map agar tidak berceceran.

3. Cek Fisik Kendaraan di Samsat

Setelah itu kendaraan kamu akan dilakukan pengecekan. Hal ini untuk menentukan karakteristik kendaraan seperti warna mobil/motor, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah itu akan dibuatkan suratnya oleh Samsat. Cek fisik ini gratis sehingga kamu hanya perlu membayar biaya fotokopi saja.

4. Isi Formulir Pendaftaran di Loket STNK

Setelah semua prosedur selesai, langkah selanjutnya adalah datang ke loket STNK dan minta formulir pendaftaran untuk diisi dengan data lengkap, setelah itu berikan kembali ke petugas beserta kelengkapan persyaratan di atas.

Pastikan kendaraan dalam kondisi tidak diblokir. Caranya bawa hasil cek fisik dan lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tidak sedang dalam pencarian seperti kendaraan curian.

Selanjutnya, kamu harus mengurus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Di sini kamu harus memberi semua berkas dan surat keterangan hilang. Kamu juga harus membayar pajak kendaraan bermotor dulu, baru setelah itu bisa membuat STNK baru.

5. Biaya Mengurus atau Membuat STNK Baru

Untuk biaya STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah kendaraan roda dua sebesar Rp 50.000 dan kendaraan roda empat Rp 75.000.

Setelah lima prosedur pengurusan STNK di atas dilakukan, kamu bisa menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke loket yang menangani pengambilan STNK baru.

Itulah sejumlah cara mengurus STNK yang hilang. Jadi, jika STNK kamu hilang jangan cemas dulu ya, karena mengurusnya mudah dan gampang kok.




(lth/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads