Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan salah satu dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan suatu kendaraan bermotor. Apabila STNK kamu hilang, tentu akan sangat merepotkan. Banyak masyarakat yang justru pasrah ketika mengetahui STNK-nya hilang, soalnya ada beberapa yang menganggap proses mengurus STNK hilang akan rumit dan memakan banyak waktu, padahal tidak seperti itu lho.
Soalnya, hilangnya STNK bisa saja dimanfaatkan oleh orang lain untuk melakukan perbuatan jahat. Selain itu, STNK merupakan salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan di jalan raya secara legal.
Apabila STNK hilang, kamu bisa mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat dari rumah. Dirangkum detikOto, setidaknya ada lima langkah dalam proses pengurusan STNK hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Siapkan Dokumen Pendukung
Tahap pertama, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen penting saat melakukan pelaporan STNK hilang ke kantor Samsat. Dokumen tersebut antara lain:
a. Surat Keterangan Hilang STNK
Pertama, mintalah surat keterangan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat. Di sana anda harus menjelaskan kronologi hilangnya STNK. Pembuatan surat ini tidak dikenakan biaya sama sekali.
b. KTP Asli dan Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
c. Fotokopi STNK yang Hilang (Jika Ada)
Apabila tidak punya fotokopi STNK, bawa fotokopi BPKB atau surat pengantar dealer. Misalnya STNK hilang dan kendaraan statusnya masih kredit, maka perlu membawa fotokopi BPKB dan surat pengantar dari dealer bahwa kamu membeli kendaraan di sana. Bawa juga fotokopi BPKB dari dealer untuk dilegalisir.
Untuk diperhatikan, setidaknya kamu harus membuat salinan setiap arsip yang dipunya. Hal ini dilakukan untuk berjaga-jaga semisal di lain waktu ada surat kendaraan yang hilang, sehingga kamu lebih mudah untuk mengurusnya.
d. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
![]() |
2. Datangi Samsat Terdekat
Setelah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah datang ke Samsat dan membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan tadi. Masukkan berkas-berkas tadi ke dalam satu map agar tidak berceceran.
3. Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Setelah itu kendaraan kamu akan dilakukan pengecekan. Hal ini untuk menentukan karakteristik kendaraan seperti warna mobil/motor, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah itu akan dibuatkan suratnya oleh Samsat. Cek fisik ini gratis sehingga kamu hanya perlu membayar biaya fotokopi saja.
4. Isi Formulir Pendaftaran di Loket STNK
Setelah semua prosedur selesai, langkah selanjutnya adalah datang ke loket STNK dan minta formulir pendaftaran untuk diisi dengan data lengkap, setelah itu berikan kembali ke petugas beserta kelengkapan persyaratan di atas.
Pastikan kendaraan dalam kondisi tidak diblokir. Caranya bawa hasil cek fisik dan lakukan cek blokir untuk memastikan bahwa kendaraan tidak sedang dalam pencarian seperti kendaraan curian.
Selanjutnya, kamu harus mengurus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II. Di sini kamu harus memberi semua berkas dan surat keterangan hilang. Kamu juga harus membayar pajak kendaraan bermotor dulu, baru setelah itu bisa membuat STNK baru.
5. Biaya Mengurus atau Membuat STNK Baru
Untuk biaya STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah kendaraan roda dua sebesar Rp 50.000 dan kendaraan roda empat Rp 75.000.
Setelah lima prosedur pengurusan STNK di atas dilakukan, kamu bisa menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke loket yang menangani pengambilan STNK baru.
Itulah sejumlah cara mengurus STNK yang hilang. Jadi, jika STNK kamu hilang jangan cemas dulu ya, karena mengurusnya mudah dan gampang kok.
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Spesifikasi Mobil Rp 5,1 Miliar di Garasi AHY
Pelajaran dari Kasus Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang