Mengecek pajak kendaraan bermotor sejatinya bisa kamu lihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akan tetapi, besaran dan rinciannya sering kali berbeda sehingga membuat beberapa pengendara bingung. Namun sekarang, cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online juga lho.
Bagi warga DKI Jakarta, kini cek pajak kendaraan bermotor secara online sudah bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini). Fitur ini hadir untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengetahui secara rinci besaran pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahunnya.
Dikutip dari akun Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta, ada beberapa langkah untuk mengecek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi JAKI. Tapi sebelumnya, kamu harus download dahulu aplikasi JAKI yang tersedia di App Store dan Google Play Store.
Jika sudah didownload, kamu harus daftar terlebih dahulu agar bisa memiliki akun profile di JAKI. Jangan lupa, sertakan alamat email yang ingin didaftarkan dan username yang akan kamu gunakan.
Setelah selesai, kamu bisa menggunakan beberapa fitur yang ada di aplikasi JAKI, salah satunya mengecek pajak kendaraan bermotor. Adapun langkah-langkah cek pajak kendaraan bermotor melalui Aplikasi JAKI yaitu:
1. Pilih menu Jakpenda
2. Pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Input Nomor Polisi
4. Klik Cek Pajak
Apabila nomor polisi yang kamu cek valid dan terdaftar, nantinya akan muncul secara detail berbagai informasi mulai dari info kendaraan, riwayat PKB pokok terakhir, rincian pajak, hingga total tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.
Karena aplikasi ini dikelola oleh Jakarta Smart City bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka kendaraan yang bisa dicek pajaknya hanya yang menggunakan pelat nomor B.
Jadi, bagi kamu warga Jakarta yang lupa kapan harus membayar pajak kendaraan bermotor, kini bisa dicek secara online melalui aplikasi JAKI. Jangan sampai telat membayar pajak kendaraan ya!
Simak Video "Cerita Scooter VIP, Bengkel Vespa Pilihan Andre Taulany dan Awkarin Cs"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/riar)