Viral Honda Brio Pakai Strobo di Malang, Selap-selip di Jalanan Macet

Viral Honda Brio Pakai Strobo di Malang, Selap-selip di Jalanan Macet

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 18 Mei 2022 19:33 WIB
viral brio pakai strobo
Aksi pengendara Brio selap-selip menggunakan strobo di Malang viral di TikTok. Foto: Tangkapan layar
Malang -

Aksi pengendara Honda Brio yang menggunakan strobo ketika melintas di jalanan kawasan Batu, Malang viral di media sosial. Dalam cuplikan video yang diunggah akun Tiktok bangruli97, tampak Honda Brio dengan pelat B 2509 FIZ itu terus membunyikan sirine dan rotator dengan kondisi lampu hazard menyala.

Mobil dengan santainya mengambil lajur kanan yang notabene lawan arah ketika dua lajur searah dengan Honda Brio RS putih itu macet.

"Kejadian tadi sore nih sob menjelang maghrib pas boncengan dari arah Batu, kota Malang nemu Brio putih grasak-grusuk rotatoran pas macet. Stiker di mobilnya juga di kacanya ada stiker presisi. Positif thingking aja nih ngikutin, pas sampe di gang Suhat, Pizza Hut, ngilang masuk gang, ternyata masuk gang, entah ngumpet di rumahnya apa gimana," jelas pemilik akun di akhir video.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

@bangruli97 VIRAL SE INDONESIA....!!!AROGAN SANGAT BERBAHAYA MOBIL DI MALANG MAAZZZZEEEH....#fypシ゚viral #fyp #fypdongggggggg #malanghits #malangterkini #patwalindonesia #whelenindonesia #listyosigitprabowo #kotamalang #knalpotbrong #videoviral #rosaliaindah #kangenband #arema #polisigadungan ♬ Ora Minggir Tabrak - Kill the DJ

ADVERTISEMENT

Saat ini, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian. Pengendara yang merupakan mahasiswa asal Jakarta Utara bersama Brio putih itu juga sudah diamankan dan dikenakan denda Rp 250 ribu karena melanggar pasal 287 ayat 4 juncto pasal 59 ayat 3.

Ini tentu bukan kali pertama penggunaan rotator dan lampu strobo disalahgunakan oleh pengendara. Perlu diketahui, penggunaan rotator dan strobo tak bisa sembarangan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.




(dry/din)

Hide Ads