Pemilik kendaraan bisa memilih nomor cantik untuk pelat nomor kendaraannya. Tapi perlu dicatat, pelat nomor cantik bisa kedaluwarsa sehingga harus diperpanjang jika ingin tetap menggunakannya.
Pelat nomor kendaraan bisa menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Pelat nomor cantik punya masa berlaku selama lima tahun. Korlantas Polri mengingatkan masyarakat yang menggunakan pelat nomor cantik untuk memperhatikan masa berlaku dan segera melakukan perpanjangan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin mengatakan, Korlantas Polri menemukan masih banyak NRKB pilihan yang digunakan oleh masyarakat telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang. Kondisi tersebut juga berpotensi menyebabkan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil analisa dan evaluasi, adanya temuan kehilangan potensi PNBP," kata Komarudin dikutip Korlantas Polri.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi perhatian Korlantas Polri karena menyangkut kepatuhan pemilik kendaraan sekaligus optimalisasi penerimaan negara.
"Kami akan berikan jukrah (petunjuk dan arahan) kepada jajaran pelayanan Regident kewilayahan, untuk memberitahukan kepada para pemilik kendaraan sesuai dengan ketentuan bahwa NRKB pilihan itu berlaku sesuai dengan masa berlaku STNK yaitu 5 tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis," ucapnya.
"Kami akan memberikan informasi dan berikan tenggat waktu mereka harus memperpanjang. Kalau tidak, tentunya nanti akan dilakukan blokir kendaraan tersebut," katanya.
Dikutip laman Instagram NTMC Korlantas Polri, pajak tahunan untuk mobil yang menggunakan pelat nomor cantik tetap normal.
"Biaya pelat cantik hanya 5 tahun sekali. Dibayar saat pendaftaran awal dan perpanjang STNK 5 tahunan," demikian dijelaskan laman Instagram tersebut.
Kalau kamu tidak melakukan perpanjangan, maka akan kembali ke nomor standar.
Kemudian pelat cantik itu juga melekat ke kendaraan, jadi akan sesuai dengan kendaraan yang terdaftar. Pelat nomor ini juga tidak bisa dipindahkan ke kendaraan atau orang lain.
Biaya Pelat Nomor Cantik
Biaya penerbitan pelat nomor cantik telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Rinciannya sebagai berikut.
NRKB Pilihan untuk kombinasi 1 angka
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 20.000.000 per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan
NRKB pilihan untuk kombinasi 2 angka
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan
NRKB pilihan untuk kombinasi 3 angka
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan
NRKB pilihan untuk kombinasi 4 angka
- Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan
- Ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000 per penerbitan.










































