Setiap kendaraan sudah dilengkapi dengan pelat nomor sebagai identitas kendaraan tersebut. Namun, masih ada saja pengguna kendaraan yang memakai pelat nomor palsu, salah satunya untuk menghindari tilang elektronik. Padahal, sanksinya nggak main-main.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, mengatakan, pelat nomor adalah sebuah identitas kendaraan. Ketika digunakan di jalan raya, maka kendaraan harus dilengkapi dengan pelat nomor sesuai spesifikasi teknis yang diterbitkan oleh Polri.
"Jadi teman-teman dari Dikmas Lantas dan literasi digital di National Traffic Management Center nanti akan aktif memberikan himbauan-himbauan untuk tidak menggunakan pelat palsu ataupun menutup karena konsekuensinya pidana juga. Di KUHP yang baru ini ada sanksi pidananya di pasal 391 itu termasuk pemalsuan dan dipidana ancaman hukumannya maksimum 6 tahun," katanya dalam video yang diunggah Youtube NTMC Korlantas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti ketika pelanggaran lalu lintasnya sudah dilakukan penindakan dilakukan berulang-ulang, nanti akan dilaporkan ke reserse terkait dengan tindak lanjut proses pidananya," sambungnya.
Pasal pemalsuan dalam KUHP baru menyebutkan, Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI yang besarnya Rp 2 miliar.
Korlantas Polri juga akan melakukan tindakan preventif untuk mencegah penggunaan pelat nomor palsu ataupun tindakan menutupi pelat nomor. Petugas yang ada di jalan raya akan melakukan patroli di daerah-daerah yang rawan terjadi pelanggaran.
"Nah, kami koordinasi dengan TMC. Ketika di back office-nya ada informasi terkait dengan penyimpangan dan pelanggaran pelat nomor tersebut, maka ini berkoordinasi langsung ditindaklanjuti," katanya.
Langkah terakhir yang dilakukan adalah penindakan. Salah satunya dengan mengedepankan tilang elektronik.
"Kita akan kedepankan ETLE dan apabila itu ada potensi pidana lainnya karena tidak menutup kemungkinan teman-teman dari Densus, dari narkoba, dari reserse itu membutuhkan data forensik yang ada di kami terkait dengan peristiwa pidana yang diduga terjadi sehingga Korlantas Polri akan memberikan informasi terhadap data-data tersebut," katanya.










































