Kamera Tilang Elektronik Tol Bisa Baca Kendaraan Ngebut, Gimana yang Jalannya Pelan?

ADVERTISEMENT

Kamera Tilang Elektronik Tol Bisa Baca Kendaraan Ngebut, Gimana yang Jalannya Pelan?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 31 Mar 2022 11:08 WIB
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan di Kota Bandung. Total ada 21 titik yang dipasang.
Kamera tilang elektronik diberlakukan di jalan tol mulai 1 April (Wisma Putra/detikoto)
Jakarta -

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol akan diberlakukan Korlantas Polri mulai besok, Jumat (1/4/2022). Kendaraan over speed alias ngebut akan bisa terdeteksi kamera ini, lalu bagaimana dengan kendaraan yang jalan terlalu pelan di bawah batas minimal?

ETLE di jalan tol bisa menindak kendaraan over speed atau melebihi batas kecepatan maksimal di tol serta over load atau kendaraan kelebihan muatan. Untuk batas kecepatan di jalan tol paling rendah adalah 60 km/jam serta paling tinggi 80 km/jam untuk dalam kota dan 100 km/jam untuk tol luar kota.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut, sistem ETLE dengan kamera pendeteksi kecepatan atau speed cam bisa membaca kecepatan kendaraan. Lalu bagaimana jika ada kendaraan yang melaju pelan di bawah kecepatan minimal di tol? Sayangnya menurut Aan sistem ETLE baru bisa membaca kecepatan tinggi yang melebihi batas kecepatan maksimal.

"Kamera pintar kita baru bisa meng-capture over speed," kata Aan kepada detikcom, Kamis (31/3/2022).

Aan mengatakan, ke depannya tidak menutup kemungkinan kamera ETLE bisa menangkap kendaraan yang berjalan pelan di bawah batas kecepatan minimal. Untuk saat ini, fokus Korlantas Polri adalah untuk menindak kendaraan yang over speed dan over load.

"Kita prioritas ke overload dan over speed yang potensial terjadi laka (kecelakaan) dengan fatalitas tinggi. Kita terus kaji (penggunaan kamera yang bisa membaca kendaraan lambat)," sebut Aan.

Menurut Aan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Apa sanksinya? Berikut bunyi Pasal 287 ayat (5) UU 22/2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Adapun standar operasional pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol ini sama dengan ETLE yang sudah tersedia secara nasional. Kata Aan, saat ini ETLE di jalan tol sudah bisa meng-capture dua jenis pelanggaran. Pertama pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar, kedua pelanggaran Overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

"Untuk pelanggaran overload kita sudah ada titik untuk kolaborasi ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With In Motion) artinya penimbangan secara bergerak dari WIM tersebut nanti akan memberikan semacam informasi data tentang kelebihan muatan tersebut," jelas Aan.

"Untuk di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam. Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut. Prosesnya sama dengan yang tadi. Setelah ter-capture dikirim ke back office kita, kemudian akan dikirim ke alamat yang ada di STNK," sebut Aan.



Simak Video "Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone, Begini Hasilnya"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT