Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya turut memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Di wilayah Polda Metro Jaya, akan diterapkan ETLE di 7 lokasi jalan tol.
ETLE di jalan tol ini akan diberlakukan mulai lusa, Jumat, (1/4/2022). Ada dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol, yaitu pelanggaran batas kecepatan (over speed) dan muatan (overload).
Untuk menangkap pelanggaran batas kecepatan akan ada alat speed cam atau kamera untuk mengukur kecepatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Speed camera ini dipasang di 5 ruas jalan tol yakni:
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
- Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng
Sementara untuk menindak kendaraan yang melanggar muatan atau overload akan ada alat weight in motion (WIM) atau timbangan otomatis anti-truk overload.
Alat WIM ini dipasang di dua ruas tol, yaitu:
- Tol JORR
- Tol Jakarta-Tangerang
Jadi, total ada 7 lokasi penerapan ETLE di jalan tol yang meliputi 5 speed camera dan dua lokasi WIM.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini akan diterapkan pada awal April mendatang. Secara nasional, ada dua kawasan yang akan diberlakukan, yaitu Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera.
Proses penindakan dilakukan sama seperti ETLE biasa, yaitu dengan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran. Kemudian datanya dimasukkan ke back office Korlantas. Pelanggar kemudian diberi surat konfirmasi, baik secara fisik atau dikirim lewat alamat kendaraan maupun melalui website yang ada.
Simak Video 'Tilang Elektronik di Tol Berlaku 1 April, Soroti 2 Pelanggaran Ini':
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?