Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan salah satu teknologi yang digunakan Korlantas Polri untuk mencatat pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Pengendara juga bisa mengecek apakah kena tilang elektronik atau tidak.
Cara ini dapat membantu detikers apabila ingin membeli kendaraan bekas atau menyewa kendaraan. Sebab, jika kendaraan tercatat pernah ditilang dan belum dibayar maka dapat merugikan kamu sebagai pengguna.
Untuk mengetahui apakah kendaraan kena tilang elektronik atau tidak bisa dilakukan secara online. Bagaimana caranya? Simak selengkapnya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak
Pengendara wajib mematuhi aturan berkendara di jalan raya. Soalnya, sudah banyak jalanan protokol yang dipasang kamera ETLE. Jika ketahuan melanggar maka kamu bisa mendapatkan 'surat cinta' dari polisi.
Apakah kendaraanmu pernah kena tilang elektronik atau tidak? Jangan khawatir. Mengutip laman resmi ETLE Korlantas Polri, berikut cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak:
- Buka situs etle-pmj.info/id/check-data di browser
- Masukkan nomor polisi kendaraan (pelat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Jika sudah, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
- Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No data available". Namun jika tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Selain itu, detikers juga bisa melakukan verifikasi tilang elektronik kendaraan melalui layanan e-Tilang. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:
- Buka situs https://etilang.polri.go.id/ di browser
- Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko, biasanya terdapat di bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia
- Setelah itu, klik tombol "Cari" yang terdapat di halaman tersebut
- Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar.
Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik atau ETLE, yaitu:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;
- Melanggar batas kecepatan;
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
- Berkendara melawan arus;
- Melanggar lampu merah;
- Tidak mengenakan helm;
- Berboncengan lebih dari dua orang;
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Itu tadi cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. Apakah kendaraanmu bebas dari tilang?
(ilf/fds)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini
Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK