Mobil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi nekat melawan arus di Simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat. Disebutkan, anggota Dishub Kota Bekasi Dede Fakhrudin Suhendi itu sedang mengawal kenalan pejabat.
Berita soal anggota Dishub melakukan pengawalan menjadi salah satu berita populer detikOto kemarin. Berikut selengkapnya.
Polisi menghentikan kendaraan petugas Dishub tersebut. Kanit Turjawali, Ipda Ardian Noviantasari mengkonfirmasi bahwa mobil Dishub tersebut melawan arus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung daripada antrean di depan Pos 2 Bandung, itu setelah kita berhentikan ternyata dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi, sedangkan dalam aturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku bahwa kendaraan prioritas iring-iringan itu Pasal 135 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009, dan di Pasal 134 bahwa kendaraan yang diprioritaskan itu adalah dikawal kepolisian. Sedangkan yang kita temukan ini dikawal Dishub. Dan itu tidak diperkenankan," imbuhnya.
Menurut pengakuan Dede, dia tengah mengawal dua mobil menggunakan mobil Dishub. Dede mengawal dari tol Bekasi Barat menuju Hotel Vimala di sekitar Gadog. Dia mengaku bukan mengawal seorang pejabat. Dede menyebut tidak mengetahui adanya ganjil genap di kawasan Gadog menuju Puncak.
Sebenarnya, mobil Dishub tidak berhak melakukan pengawalan. Praktisi keselamatan berkendara yang juga instruktur sekaligus pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan pengawalan yang benar dilakukan oleh instansi Polisi.
"TNI tidak bisa, kecuali untuk internal mereka. Nggak boleh Dishub, nggak boleh TNI," kata Jusri kepada detikcom belum lama ini.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 135 disebutkan, Kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Dalam Pasal 134 diatur, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama. Di antaranya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Jusri, sesuai poin ketujuh, konvoi kendaraan bisa meminta pengawalan kepada polisi. Pengawalan di sini untuk kepentingan rekayasa lalu lintas agar tidak menimbulkan kemacetan, bukan meminta hak eksklusif.
"Pengawalan hanya legal dan aman dilakukan oleh Polisi. Kenapa aman? Karena mereka terlatih dalam rekayasa lalu lintas. Kalau orang lain, instansi lain, mereka nggak terlatih. Walaupun Dishub sekalipun. Dan mereka tidak punya diskresi. Kalau mereka melakukan diskresi maka itu ilegal," jelas Jusri. Dia menambahkan yang punya hak diskresi hanya petugas Polisi.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah