Viral di media sosial seorang pemuda curhat kaca spion mobilnya dipecahkan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang sedang mengawal rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemuda itu akhirnya meminta maaf karena telah dianggap menghalangi iring-iringan presiden.
Spion mobilnya dipecah karena saat itu ia menghalangi rombongan Paspampres. Padahal, berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, iring-iringan presiden merupakan pengguna jalan yang mendapatkan hak prioritas.
"Terkait dengan kasus ini, ada di pasal 134 dan 135 di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Ada 7 kelompok pengguna jalan yang harus mendapatkan prioritas. Salah satunya adalah pemimpin negara. Kita harus memberikan prioritas kepada mereka. Artinya, seluruh pengguna jalan (harus memberikan prioritas), bahkan aturan-aturan rambu-rambu lalu lintas pun dapat direkayasa untuk memberikan perintah kepada pengguna jalan tersebut demi keamanan, kelancaran, kenyamanan dan semua pengguna jalan," kata instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, kepada detikcom, Selasa (28/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jusri, pengguna jalan yang memviralkan kaca spionnya dipecah Paspampres tersebut bisa dikenakan dua pasal. Pertama, dia dianggap menghalang-halangi iring-iringan presiden yang termasuk kendaraan prioritas, kedua dia juga telah mengakui mengemudi sambil main HP ketika merekam iring-iringan Presiden.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan untuk penggunaan HP, sesuai Pasal 283 undang-undang tersebut, pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
"Karena ini konteksnya presiden, untung dia tidak dilumpuhkan. Sama saja kayak kita masuk ke ring satu, bisa dilumpuhkan kalau kita tidak diizinkan. Karena bisa diduga itu adalah bagian dari strategi penyerangan (terhadap presiden)," ucap Jusri.
Sementara itu, Taufan Aziz (28) meminta maaf karena memviralkan video kaca spion mobilnya dipecahkan oleh anggota Paspampres. Warga Tapos, Depok, Jawa Barat (Jabar) ini mengaku menggunakan handphone sambil berkendara, sehingga tak sadar kemudi mobilnya mengarah ke ruas jalan yang dilewati rombongan Jokowi.
"Kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Paspampres, saya Taufan Aziz pemilik akun Instagram taufan_gilbert menyampaikan permohonan maaf saya dan mengakui kesalahan saya atas tindakan saya meng-upload video kerusakan kaca spion mobil saya karena menghalangi jalan rombongan Presiden," kata Taufan, dikutip detikcom dari video singkat 21 detik yang dibagikan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Selasa (28/12/2021).
Taufan menjelaskan dirinya tanpa sadar menghalangi iring-iringan Jokowi. Dia mengaku menggunakan handphone saat berkendara lantaran hendak merekam iring-iringan kendaraan Jokowi.
"Hal tersebut terjadi karena saya menggunakan handphone saat mengendarai mobil untuk merekam video rombongan presiden, sehingga tanpa saya sadari laju mobil saya mengarah ke kanan jalan," ucapnya.
"Hal tersebut menyalahi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu saya meminta maaf atas tindakan saya tersebut. Semoga dapat menjadi pelajaran kepada seluruh rakyat Indonesia agar tidak terulang kembali, terima kasih," ujarnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini