Survei RSA: Tak Semua Driver Ambulans Mau Dikawal

Survei RSA: Tak Semua Driver Ambulans Mau Dikawal

Tim detikcom - detikOto
Senin, 20 Des 2021 11:14 WIB
Sejumlah kendaraan ambulans dan bus sekolah yang membawa pasien COVID-19 antre untuk masuk kawasan Rumah Sakit Darurat  COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta, Kamis (10/6).
Ambulans. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Komunitas pengawal ambulans banyak beredar di jalan raya. Mereka punya niat positif, yaitu membantu ambulans agar cepat sampai tujuan untuk membantu pasien. Namun, kehadiran pemotor pengawal ambulans menuai pro dan kontra.

Yang terbaru, viral pengawal ambulans disetop polisi. Video viral itu diunggah akun Tiktok @sennulvc. Seorang petugas polisi memberikan beberapa pertanyaan dan penjelasan kepada pemotor yang melakukan pengawalan ambulans.

"Saya jelaskan, Anda melanggar Pasal 59, saya ulangi melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang berhak mengawal adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu Anda akan dikenakan pidana. Di dalam pasal 287 ayat 4," kata petugas polisi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Toh walaupun tidak dikawal, ambulans itu termasuk kategori kendaraan yang memiliki hak utama prioritas, dan itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009," sambungnya.

@sennulvc

GK ada lagi yg namanya saling bantu oke.

ADVERTISEMENT
♬ suara asli - Sennu

Sebenarnya, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang harus diutamakan di jalan raya. Pengendara lain selain pemadam kebakaran harus memberikan jalan kepada ambulans. Bahkan, kendaraan iring-iringan Presiden pun wajib memberikan jalan kepada ambulans.

Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) Rio Octaviano mengatakan pihaknya telah menyurati Korlantas Polri dan Kementerian Kesehatan lewat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan terkait pengendara sipil yang mengawal ambulans. Sebab, maraknya pengawal ambulans dikhawatirkan menuai konflik horizontal di kalangan masyarakat.

"Escoters hadir karena tidak pernah ditindak, akhirnya bertindak berlebihan dengan melengkapi kendaraan motor dengan sirbo (sirine dan strobo)," kata Rio kepada detikcom, Senin (20/12/2021).

Menurut Rio, pengakuan dari beberapa pengemudi ambulans sendiri dalam survei yang dilakukannya, tidak semua ambulans butuh dikawal. Ada beberapa hal yang membuat pengemudi ambulans ogah dikawal.

Tugas pengawalan hanya dilakukan kepolisian

[Gambas:Instagram]

"Pertama, tidak semua pasien gawat darurat butuh ngebut di jalan. Kedua, kehadiran escort justru mengganggu laju ambulans," ujarnya.

Menurutnya, secara teknis pemotor yang melakukan pengawalan belum terbukti memiliki keahlian khusus dalam melakukan protokol prioritas di jalan raya. Hal ini dapat membahayakan pengguna jalan lain dan juga mengganggu kenyamanan.

"Para escoters ini banyak yang 'nangkring' di RS dan tidak semua drivers ambulans menerima tawaran mereka," ucap Rio.

Lanjut halaman berikut: Karpet Merah untuk Ambulans >>>

Daripada melakukan pengawalan yang berpotensi melanggar aturan, Rio mengajak para relawan ambulans untuk memperjuangkan ketersediaan jalur khusus kendaraan darurat atau emergency lane. Rio mengajak relawan ambulans untuk bekerja sama menciptakan emergency lane.

"RSA secara terbuka mengajak semua organisasi relawan ambulans ikut perjuangan dalam pembuatan Emergency Lane di Indonesia. Bisa email ke sekretariat@rsa.or.id untuk kesiapan mereka dalam mendukung perjuangan ini," ujarnya.

Kata dia, RSA memiliki rencana jangka panjang untuk mengajukan pembuatan karpet merah untuk ambulans. Rio menyarankan ada jalur khusus untuk ambulans.

"Sekarang di Indonesia sendiri semua punya jalurnya masing-masing. Kami berpikiran misalnya teman-teman pesepada sudah berhasil meyakinkan pemerintah untuk membangun jalur sepeda, bus sudah ada jalur bus, sekarang yang kita minta edukasi kepada masyarakat pun untuk memberikan akses utama kepada kendaraan-kendaraan emergency yang membawa korban laka lantas (kecelakaan lalu lintas)," ucap Rio.

"Red carpet adalah alokasi khusus yang dibuat untuk jalur ambulans atau kendaraan emergency, sebagai edukasi masyarakat tentang pentingnya memberikan prioritas kepada kendaraan emergensi, dibuatkan di jalan-jalan protokol," lanjut Rio.


Hide Ads