Viral Pemotor Pengawal Ambulans Ditilang Polisi

Viral Pemotor Pengawal Ambulans Ditilang Polisi

Tim detikcom - detikOto
Senin, 20 Des 2021 09:26 WIB
Sejumlah kendaraan ambulans dan bus sekolah yang membawa pasien COVID-19 antre untuk masuk kawasan Rumah Sakit Darurat  COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta, Kamis (10/6).
Ilustrasi ambulans. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Video pengawal ambulans disetop polisi viral di media sosial. Petugas polisi menanyakan kepada pemotor yang melakukan pengawalan ambulans terhadap kewenangannya.

Video viral itu diunggah akun Tiktok @sennulvc. Seorang petugas polisi memberikan beberapa pertanyaan dan penjelasan kepada pemotor yang melakukan pengawalan ambulans.

"Saya jelaskan, Anda melanggar Pasal 59, saya ulangi melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang berhak mengawal adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi warga sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu Anda akan dikenakan pidana. Di dalam pasal 287 ayat 4," kata petugas polisi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Toh walaupun tidak dikawal, ambulans itu termasuk kategori kendaraan yang memiliki hak utama prioritas, dan itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009," sambungnya.

@sennulvc

GK ada lagi yg namanya saling bantu oke.

ADVERTISEMENT
♬ suara asli - Sennu

Sebenarnya, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang harus diutamakan di jalan raya. Pengendara lain selain pemadam kebakaran harus memberikan jalan kepada ambulans. Bahkan, kendaraan iring-iringan Presiden pun wajib memberikan jalan kepada ambulans.

Dikutip situs Korlantas Polri, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memberikan prioritas kepada ambulans.

"Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian, itu amanah undang-undang," katanya.

[Gambas:Instagram]




[Gambas:Instagram]




Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) Rio Octaviano mengatakan, pada dasarnya yang dilakukan Polisi tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Terkait ramainya komunitas pengawalan ambulans yang sampai menyalahi aturan hingga menggunakan sirine dan strobo, Rio mengatakan RSA telah menyurati Korlantas Polri dan Kementerian Kesehatan lewat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

"Keduanya menghasilkan keputusan yang sama, yaitu tetap dalam koridor aturan hukum," ujar Rio kepada detikcom, Senin (20/12/2021).

Rio menyebut, pihaknya menyayangkan maraknya pengendara sipil pengawal ambulans yang beraksi berlebihan bahkan sampai melengkapi kendaraannya dengan sirine dan strobo.

"Escoters hadir karena tidak pernah ditindak, akhirnya bertindak berlebihan dengan melengkapi kendaraan motor dengan sirbo (sirine & strobo)," ujar Rio.

Terkait ambulans yang jadi kendaraan prioritas, kata Rio, saat ini RSA sedang memperjuangkan ketersediaan jalur khusus kendaraan darurat atau emergency lane. Rio mengajak relawan ambulans untuk bekerja sama menciptakan emergency lane.

"RSA secara terbuka mengajak semua organisasi relawan ambulans ikut perjuangan dalam pembuatan Emergency Lane di Indonesia. Bisa email ke sekretariat@rsa.or.id untuk kesiapan mereka dalam mendukung perjuangan ini," ujarnya.




(rgr/din)

Hide Ads