Akhir-akhir ini komunitas pengawal ambulans menjamur. Tapi, kenapa pengawal ambulans yang merupakan kendaraan sipil menggunakan strobo dan sirine? Bukankah strobo dan sirine hanya untuk kendaraan tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang?
Penggunaan lampu strobo dan sirine sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak semua kendaraan boleh menggunakan lampu strobo tersebut. Tertulis dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, lampu isyarat dan/atau sirine dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.
Adapun ketentuan penggunaan lampu isyarat tersebut antara lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Baru-baru ini viral seorang pemotor dengan bangga memamerkan strobo di motornya. Pemotor itu diketahui merupakan anggota komunitas pengawal ambulans. Ada beberapa lampu strobo yang dia pasang. Di bagian belakang saja setidaknya ada 7 buah lampu, yang ketika dinyalakan sangat menyilaukan mata.
Menurut Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukannya dan membuat silau sangat membahayakan. Pengendara lain bisa silau dibuatnya yang berisiko menimbulkan kecelakaan.
"Silau lampunya bs mengganggu pandangan pengendara lain," kata Andry kepada detikcom, Kamis (9/9/2021).
"Jika tata letaknya diatur sesuai undang-undang seperti motor Polantas, misalnya, ya pasti lebih adem di mata pengguna jalan lain. Jika berlebih ya akan mengganggu semua orang di sekitarnya," ucapnya.
Dalam video yang viral itu, motor milik pria yang merupakan komunitas pengawal ambulans itu dimodifikasi ala motor polisi. Strobo dipasang di bagian depan dan belakang motornya. Motor juga dipasangi sirine. Padahal motor ini adalah motor sipil.
"Jangan sampai jadi pengawal ambulans hanya sebagai kedok agar bisa memodifikasi tunggangan sesuka hati," ucap Andry.
"Jika memang (komunitas pengawal ambulans) ingin dibuat resmi maka keluarkan peraturannya secara resmi, legalitas mencakup izin dari pihak berwajib, izin dari pihak rumah sakit dan petugas dibekali seragam sama persis seperti petugas rumah sakit misalnya," katanya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah