Polisi: Motor Pakai Sirene Kawal Ambulan Langgar Aturan

Polisi: Motor Pakai Sirene Kawal Ambulan Langgar Aturan

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 18 Nov 2021 17:55 WIB
Mobil pelat RF berstrobo ditilang polisi
Mobil pelat 'RF' berstrobo ditilang polisi. Foto: Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Jakarta -

Di jalan raya masih sering ditemui pengguna kendaraan pelat hitam yang dilengkapi dengan rotator dan sirene. Padahal, penggunaan rotator dan sirene itu telah diatur dalam undang-undang. Tidak semua kendaraan boleh menggunakan rotator dan sirene.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, mengatakan pihaknya akan menindak kendaraan-kendaraan yang menggunakan rotator dan sirene.

"Insya Allah kita juga akan melakukan penindakan kendaraan-kendaraan yang menggunakan isyarat-isyarat biru, sirene itu sangat banyak dan menjengkelkan. Itu rata-rata bukan aparat semua ternyata," kata Tora dalam seminar harian GIIAS 2021 yang juga dilakukan secara virtual, Kamis (18/11/2021).

ADVERTISEMENT

Tora menyoroti komunitas pemotor yang melakukan pengawalan ambulans. Dia bilang, sebaiknya pengendara tersebut tetap mengikuti aturan.

"Contohnya jangan gunakan sirene sepeda motor, yang menggunakan adalah mobilnya (ambulans). Sudah ada ketentuannya. Mari kita sama-sama untuk menyampaikan membantu kampanye jalur prioritas. Ambulans, pemadam kebakaran dan sebagainya ini harus diprioritaskan," ucapnya.

Rio Octaviano, Badan Kehormatan Road Safety Association menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada Korlantas Polri dan Kementerian Kesehatan terkait komunitas pengawal ambulans ini. Dia menegaskan, berdasarkan balasan surat dari Kakorlantas Polri, pengawal ambulans tersebut dianggap ilegal.

"Masalah sirine/strobo ini dari dulu. Kita sama masyarakat konflik horizontalnya di situ. Karena kami tahu karakter-karakter dari pengguna sirine/strobo ilegal ini, sehingga kami waktu itu memilih untuk tidak berinteraksi dengan emreka, tapi kami menyurati Pak Kakorlantas, dan Pak Kakorlantas menyebutkan bahwa memang itu ilegal. Kedua, kami menyurati Kementerian Kesehatan, mereka juga mengatakan bahwa itu ilegal. Memang betul masalah pengawalan ambulans itu harus dilakukan oleh petugas kepolisian," sebut Rio.




(rgr/din)

Hide Ads