Ngakunya Pengawal Ambulans, tapi Kok di Jalan Arogan?

Ngakunya Pengawal Ambulans, tapi Kok di Jalan Arogan?

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 09 Sep 2021 15:06 WIB
Sejumlah kendaraan ambulans dan bus sekolah yang membawa pasien COVID-19 antre untuk masuk kawasan Rumah Sakit Darurat  COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta, Kamis (10/6).
Komunitas pengawal ambulans mendapat komentar negatif dari warganet. Kenapa? Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Di media sosial viral seorang pengendara yang merupakan anggota komunitas pengawal ambulans memamerkan strobo di motornya. Beragam komentar miring diutarakan warganet terhadap komunitas pengawal ambulans.

Komunitas pengawal ambulans memang mulai menjamur di Indonesia. Pemicunya, ambulans sering kali diabaikan oleh pengendara lain, terutama saat kemacetan. Padahal, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat prioritas utama di jalan raya. Mobil presiden pun harus minggir jika ada ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.

Tapi, tak sedikit masyarakat yang menganggap komunitas pengawal ambulans arogan. Salah satunya karena komunitas pengawal ambulans menggunakan kendaraan pribadi yang dilengkapi dengan strobo dan sirine.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

ADVERTISEMENT



"Ngawal sebatas kebaikan boleh, tapi tidak diperkenankan menambah-nambah strobo," kata Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana kepada detikcom, Rabu (8/9/2021).

Sony menilai, pengawal ambulans tidak paham prosedurnya. Menurut Sony, komunitas pengawal ambulans dinilai arogan karena sering melakukan manuver seperti zig-zag.

"Mereka nggak paham prosedurnya. Hanya tahu cara buka jalan dengan berzig-zag dan banyak yang akhirnya nggak simpatik," ujar Sony.

Sebenarnya, tanpa dikawal pun ambulans seharusnya mendapatkan prioritas di jalan raya. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan urutannya, berikut tujuh pengguna jalan yang harus diprioritaskan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Yang harus diedukasi adalah pengemudi-pengemudi yang ketemu ambulans untuk buka jalan. itu dasar. Tapi kalau komunitas pengawal ambulans kan jadinya menambah masalah. Mending mereka kampanye untuk buka jalan bagi ambulans," sebut Sony.

Sony juga mengatakan, tidak sepatutnya komunitas pengawal ambulans yang memakai kendaraan pribadi menyematkan strobo dan sirine pada kendaraannya. Sebab, penggunaan strobo dan sirine sudah diatur dalam undang-undang.

Tidak semua kendaraan boleh menggunakan lampu strobo tersebut. Tertulis dalam Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, lampu isyarat dan/atau sirine dipasang pada kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu.

Adapun ketentuan penggunaan lampu isyarat tersebut antara lain:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

"Lampu strobo itu hanya dipasang dan digunakan pada kendaraan dinas dan untuk keperluan tugas," ujar Sony kepada detikcom, Rabu (8/9/2021).

"Kendaraan lain (kendaraan pribadi) tidak diperkenankan menggunakannya bahkan sekarang memasang dengan pertimbangan takut disalahgunakan," kata Sony.




(rgr/lth)

Hide Ads