Polisi Sudah Izinkan Keberadaan Pengawal Ambulans?

Polisi Sudah Izinkan Keberadaan Pengawal Ambulans?

Rizki Pratama - detikOto
Senin, 12 Okt 2020 18:41 WIB
Komunitas pengawal ambulans
Komunitas pengawal ambulans bertentangan dengan aturan lalu lintas. Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Jakarta -

Nyawa seseorang dapat tertolong berkat ambulans yang bisa mengantarnya ke rumah sakit untuk penanganan medis. Sayang sekali kondisi jalanan yang macet membuat waktu tempuh ambulans menjadi molor, belum lagi ada pengendara egois tak mau memberi jalan.

Padahal ambulans memiliki prioritas tinggi yang sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009. Beberapa orang yang peduli akan kondisi ini pun bersatu dalam komunitas Indonesian Escorting Ambulance (IEA). IEA berisikan pengguna sepeda motor yang membantu ambulans mendapatkan haknya di jalan.

Sayangnya praktik ini mengundang pro dan kontra. Pengamat transportasi Djoko Setidjowarno melihat ini menggunakan kacamata Undang-undang yang sudah ada di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mobilitas ambulans sudah diatur dalam UU LLAJ," jawab Djoko saat ditanyai detikcom, Senin (12/10/2020).

Undang-undang yang dimaksud Djoko tepatnya adalah UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 dan pasal 135. Pelanggarnya pun harusnya mendapat sanksi adminisitratif sebesar Rp 250 ribu atau kurungan satu bulan.

ADVERTISEMENT

Kurang tegasnya aturan ini di lapangan tampaknya menjadi cikal bakal terlahirnya komunitas pengawal ambulans. Djoko pun mempertanyakan apakah pihak kepolisian lalu lintas sudah memberikan tugas pengawalan ambulans pada komunitas ini.

"Ada yang menjadi masalah juga, Apakah Polisi juga sudah memberikan izin adanya komunitas pengawal ambulans," ujar Djoko.

Terkait pertanyaan Djoko, tim detikcom tengah berupaya menghubungi Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo dan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Fahri Siregar untuk dimintai keterangan. Akan tetapi keduanya belum memberikan tanggapan.

Aturan yang megatur kendaraan prioritas ada di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 dan pasal 135. Sementara itu sanksi pelanggarannya dirumuskan di Pasal 287 ayat (4).

Dijelaskan hanya beberapa tipe kendaraan saja yang bisa dapat keistimewaan di jalanan, yang sebagian besar bersifat darurat atau terkait dengan pejabat negara dan tamu negara.

Berikut ini isi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 134, Pasal 135, dan Pasal 287 ayat (4).

Pasal 134:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135:

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Pasal 287 ayat (4):

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).




(rip/lth)

Hide Ads