Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar elektronik (JBE) atau electronic road pricing (ERP). Targetnya mulai 2023 jalan berbayar mulai diterapkan di DKI Jakarta.
Berdasarkan presentasi yang disampaikan Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan, Zulkifli, untuk tahap awal penerapan ERP rencananya diberlakukan dari Simpang CSW sampai Bundaran HI sepanjang 6,12 km. Rencananya, lelang dan pembangunan ERP di Simpang CSW sampai Bundaran HI dilakukan tahun 2022 dan perkiraan operasional di tahun 2023.
Lalu berapa tarifnya?
Haris Muhammadun, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), mengatakan pihaknya telah melakukan survei kepada beberapa warga DKI Jakarta terkait penerapan ERP. Menurut Haris, hasil survei itu menyebutkan, tarif yang diharapkan dari ERP ini adalah antara Rp 10 ribu sampai Rp 13 ribu. Besaran tarif itu dipilih 77,75% responden. Sisanya, 11,45% responden memilih tarif ERP lebih dari Rp 20.000, 5,59% memilih Rp 13-16 ribu dan 5,22% memilih Rp 16-20 ribu.
Baca juga: Kapan ERP Diberlakukan di Jakarta? |
Sementara Zulkifli membocorkan, rentang tarif ERP. "Kami di angka Rp 5.000-19.900 tergantung kinerja ruas jalan," ujarnya dalam FGD Percepatan Penerapan Jalan Berbayar Elektronik (JBE) yang diadakan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Rabu (15/12/2021).
Artinya, tarif minimum ERP adalah Rp 5.000 dan tarif maksimalnya Rp 19.900. Nilai tarif tersebut ditentukan berdasarkan segmen jalan.
Tarif ERP dikenakan terhadap tiga jenis kendaraan yaitu sepeda motor, kendaraan ringan dan kendaraan berat (truk dan bus). Nilai tarif untuk setiap jenis kendaraan ditentukan menggunakan faktor konversi yang mengacu pada ekivalensi mobil penumpang.
Ada pengecualian pungutan tarif di jalan ERP. Pengecualian itu berlaku untuk kendaraan bermotor atau kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik jenis sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instransi pemerintah dan TNI/Polri kecuali berpelat hitam, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran serta kendaraan masyarakat yang bermukim di sepanjang koridor jalan berbayar elektronik.
Zulkifli mengungkapkan, untuk tahap pertama ERP akan berlaku dari Simpang CSW sampai Bundaran HI. Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta merencanakan pemberlakuan ERP di beberapa koridor. Berikut 20 koridor yang akan iterapkan ERP dengan total jarak 174 km seperti tertera dalam paparan presentasi Zulkifli:
Koridor 1 Simpang TB Simatupang - Bundaran HI (12,152 km)
Koridor 2 Kuningan (4,6 km)
Koridor 3 Harmoni-Cawang (15,384 km)
Koridor 4 Cawang-Simpang Perintis Kemerdekaan (9,15 km)
Koridor 5 Simpang Pramuka - Gunung Sahari (11.506 km)
Koridor 6 Bundaran HI - Kota (6,5 km)
Koridor 7 Ragunan - Mampang Prapatan (6,928 km)
Koridor 8 Simpang Perintis Kemerdekaan - Tj Priok (7,990 km)
Koridor 9 Dukuh Atas - Matraman (5.993 km)
Koridor 10 Daan Mogot - Harmoni (10,570 km)
Koridor 11 Lanjutan Rasuna Said - Tendean - Blok M (4,035 km)
Koridor 12 Cempaka Putih - Senen - Gambir (6,170 km)
Koridor 13 Jatinegara - Kampung Melayu - Casablanca - Satrio - Tanah Abang (14.840 km)
Koridor 14 Ciledug - Hang Lekir (6,390 km)
Koridor 15 Sunter - Kemayoran (7,4 km)
Koridor 16 Asia Afrika - Pejompongan (6,626 km)
Koridor 17 Joglo - Palmerah Utara (10,630 km)
Koridor 18 Metro Pondok Indah - Tentara Pelajar (7,186 km)
Koridor 19 Pluit - Tj Priok (14,740 km)
Koridor 20 Dr Supomo - Minangkabau (5,050 km).
"Untuk ERP kami sudah membuat dan sudah masuk di Rencana Induk Transportasi Jakarta untuk 174 km. Kenapa nggak semua dulu? Ya mungkin kita yang penting 6,12 km ini (tahap pertama Simpang CSW - Bundaran HI) jalan, terbentuk konsep, bagaimana kita menjalankan dari proses skema bisnis, pola pengadaan, teknisnya sampai implementasi, mungkin ke depannya jalan secara berkesinambungan," ungkap Zulkifli.
Simak Video "ERP Tuai Penolakan, Pemprov DKI Siap Patuhi Keputusan DPRD"
(rgr/lth)