Siap-siap! Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Naik

Siap-siap! Tarif Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Naik

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Kamis, 12 Jun 2025 12:35 WIB
Pengendara sepeda motor menempelkan kartu uang elektronik di gerbang Park and Ride MRT Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Parkir sepeda motor tidak lagi dikenakan tarif flat Rp 2 ribu.
Tarif parkir di Jakarta naik. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo berencana akan menaikkan tarif parkir kendaraan di Jakarta. Nantinya, pemasukan dari sumber tersebut akan dialihkan untuk subsidi transportasi umum di kawasan setempat.

"Mohon maaf bagi orang-orang yang mampu, nanti pelan-pelan (tarif) parkirnya saya mau naikkan," ujar Pramono saat dijumpai di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, dikutip dari Antaranews, Kamis (12/6).

Pramono menjelaskan, kebijakan tersebut tak hanya bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di Jakarta, melainkan juga untuk memberikan subsidi kepada 15 golongan masyarakat agar bisa menikmati layanan transportasi umum secara gratis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur Jakarta Pramono Anung memantau pengaturan lalu lintas di Jakarta memakai kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Dia mau sistem ditingkatkan. (Brigitta Belia/detikcom)Gubernur Jakarta Pramono Anung mau naikkan tarif parkir di Jakarta. (Brigitta Belia/detikcom)

Tak hanya menaikkan tarif parkir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Kebijakan tersebut secara spesifik menyasar pengguna kendaraan pribadi yang tergolong mampu secara finansial.

Sementara itu, bagi masyarakat dari kelompok prioritas dan penerima subsidi, tidak akan dikenakan tarif ERP sama sekali. Namun, Pramono tak menjelaskan, kapan kebijakan soal ERP dan kenaikan tarif parkir akan benar-benar diberlakukan.

ADVERTISEMENT

Intinya, kata Pramono, dana yang diperoleh dari tarif parkir dan ERP nantinya akan dialihkan untuk subsidi layanan transportasi umum, termasuk TransJakarta, MRT, dan LRT, agar dapat digunakan secara gratis oleh 15 golongan masyarakat prioritas.

"Bagi warga yang termasuk dalam 15 golongan, naik MRT, LRT, TransJakarta itu gratis. Bahkan saat TransJabodetabek terbentuk, masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Cianjur juga akan digratiskan," kata dia.

Adapun 15 golongan masyarakat yang akan menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta antara lain:

  • PNS & Pensiunan DKI
  • Tenaga Kontrak DKI
  • Penerima KJP
  • Pekerja Bergaji UMP
  • Penghuni Rusunawa
  • Tim PKK
  • Warga Kepulauan Seribu
  • Penerima Raskin
  • TNI & Polri
  • Veteran
  • Disabilitas
  • Lansia (>60 tahun)
  • Pengurus Rumah Ibadah
  • Guru dan Staf PAUD
  • Jumantik (Juru Pemantau Jentik).



(sfn/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads