PPKM Level 4, SIM Habis 3 Juli-2 Agustus Bisa Diperpanjang 3-7 Agustus

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 27 Jul 2021 16:24 WIB
Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali, termasuk di DKI Jakarta. Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak sempat mengurus perpanjang SIM karena PPKM Level 4 akan diberikan kemudahan.

Seperti diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021. Meski kurva positif virus corona mulai menunjukkan penurunan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan level PPKM.

Melalui cuitannya, TMC Polda Metro Jaya mengumumkan dispensasi untuk pemohon SIM yang tidak sempat mengurus perpanjang karena PPKM Level 4. Ada beberapa ketentuan untuk pelayanan SIM dalam rangka mendukung PPKM Level 4. Berikut ketentuannya:

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 3-7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Ketentuan di atas disebutkan berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru antara lain adalah mengikuti ujian secara teori maupun praktik.

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.




(rgr/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork