Korlantas Polri berencana mengimplementasikan SIM CI pada Agustus 2021. Bagaimana dengan pengendara motor 250 cc seperti Yamaha R25, Kawasaki ZX-25R, Honda CBR250RR, perlukah meningkatkan golongan dari SIM C ke SIM CI?
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penggolongan SIM C dibagi tiga jenis didasarkan pada kapasitas mesin, di antaranya:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan rider Yamaha R25, ZX-25R, dan CBR250RR? Hal yang perlu dilihat ialah kubikasi mesin, jika mesin masih di bawah 250 cc maka cukup menggunakan SIM C.
Pertama, Yamaha R25 memiliki ukuran bore 60,0 mm dan stroke 44,1 mm. Mesin dua silinder ini bisa memuntahkan tenaga 26,5 kW di 12.000 rpm dan torsi maksimal 23,6 Nm di 10.000 rpm. Sementara kapasitas cc-nya 249,2 cc.
Sedangkan Honda CBR250RR, memiliki ukuran bore 62 mm dan stroke 41,4 mm. Motor dua silinder ini bisa memuntahkan tenaga sebesar 30 kW di 13.000 rpm dan torsi 25 Nm di 11.000 rpm. Sementara kapasitas mesinnya 249,7 cc.
Kemudian Kawasaki ZX-25R menggendong mesin 249,8 cc, 4 silinder, DOHC, 16 katup, berpendingin cairan, dengan spesifikasi bore x stroke 50,0 mm x 31,8 mm. Mesin tersebut menghasilkan power maksimum dengan ram air mencapai 37,5 kW (51 PS) pada 15.500 rpm, dan jika tanpa ram air sekitar 36,8 kW (50 PS) pada 15.500 rpm. Sementara untuk maksimum torsinya adalah 22,9 Nm pada 14.500 rpm.
Sementara Ninja 250 punya kapasitas mesin 249 cc DOHC 2 silinder dengan muntahan power 39 PS pada 12.500 rpm dan torsi maksimum 23,5 Nm di 10.000 rpm.
Jadi jika melirik kubikasi mesin dari keempat motor di atas ternyata masih di bawah 250 cc. Jadi tidak perlu meningkatkan golongan dari SIM C ke SIM CI.
"Target kita di bulan Agustus sudah bisa diimplementasikan. Artinya bagi para teman-teman yang mengendarai motor di atas 250 cc, ataupun di atas 500 cc, kita berharap di bulan agustus sudah bisa meningkatkan golongannya, dari C menjadi C I," kata Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman seperti dilihat dalam YouTube NTMC Channel beberapa aktu yang lalu.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah