SIM Keliling Buka di Tengah PPKM Level 4, Ini Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Buka di Tengah PPKM Level 4, Ini Lokasi dan Jadwalnya

Tim detikcom - detikOto
Senin, 26 Jul 2021 07:44 WIB
Layanan SIM keliling dilakukan di Alun-alun Kota Bekasi. Warga tampak tertib saat mengajukan permohonan pembuatan SIM, Jumat (19/06/2020).
SIM keliling buka hari ini, ini lima lokasinya. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang PPKM Level 3-4 sampai 2 Agustus 2021. Pelayanan SIM Keliling buka pada hari ini, Senin (26/7/2021). Di Jakarta, setidaknya ada lima lokasi SIM Keliling untuk pelayanan perpanjangan SIM. Kamu bisa melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.

Berdasarkan cuitan TMC Polda Metro Jaya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyiapkan lima lokasi SIM keliling yang tersebar di DKI Jakarta. Berikut lima lokasi SIM keliling hari ini, Senin (26/7/2021):

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
- Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelayanan SIM keliling dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Pelayanan SIM keliling tetap menerapkan protokol kesehatan dan semakin diperketat.

Perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di fasilitas SIM Keliling hanya perpanjangan SIM A dan SIM C.

ADVERTISEMENT

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A, dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.

Ada Dispensasi Perpanjangan SIM

Dikutip laman Korlantas Polri, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dan PPKM Level 4 21-25 Juli 2021, bisa melakukan perpanjang SIM pekan ini.

SIM yang habis selama penerapan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 bisa diperpanjang 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Menurut Sambodo, meski masa berlaku sudah habis pada masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4, pemohon tidak perlu membuat SIM baru, tapi mengikuti mekanisme perpanjang SIM.

"Ya selama melaksanakan perpanjangan (26 Juli sampai 2 Agustus) tidak perlu melaksanakan mekanisme penerbitan baru," katanya.




(rgr/din)

Hide Ads