Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi? Ini Penjelasan Polisi

Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi? Ini Penjelasan Polisi

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 18 Jul 2021 16:18 WIB
Kemnehub menggelar pembuatan SIM A Umum kolektif untuk sopir (driver) taksi online maupun konvensional. Mereka sangat antusias mengikuti ujian tersebut.
Ujian praktik SIM. Dalam peraturan terbaru ada syarat sertifikat dari sekolah mengemudi untuk mengajukan SIM. Ini penjelasan polisi. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Polri mengeluarkan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu hal yang disorot adalah sertifikat sekolah mengemudi yang dianggap menjadi syarat membuat SIM. Benarkah?

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi tertuang dalam pasal 9 ayat 3 yang berbunyi; "Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."

Jika merujuk pada pasal di atas maka pemohon SIM harus melengkapi syarat administrasi baru, yakni melampirkan sertifikat dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, menjelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perpol No. 5 Tahun 2021 memang ada persyaratan sertifikat sekolah mengemudi.

"Bahwa untuk calon pengemudi, atau calon pemohon SIM itu diutamakan yang sudah memiliki kompetensi. Kompetensi ini dibuktikan dengan ada sertifikat sekolah mengemudi yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi oleh pemerintah, atau juga bisa belajar sendiri. Itu dimungkinkan. Jadi pemohon itu bisa belajar sendiri, berlatih sendiri, sebelum mengajukan permohonan untuk membuat SIM," jelas Arief dalam kesempatan sosialisasi aturan SIM baru kepada komunitas moge seperti ditayangkan channel YouTube NTMC Channel.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, di kota/kabupaten yang sudah tersedia sekolah mengemudi yang terakreditasi oleh pemerintah, itu diutamakan. Berlatih di sekolah mengemudi, menurut Arief, tujuannya agar calon pemohon SIM memiliki keterampilan untuk mengemudi.

"Tetapi seandainya di kota/kabupaten itu belum ada sekolah mengemudi yang terakreditasi oleh pemerintah, tetap permohonan SIM ini bisa dilakukan. Dengan catatan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh calon pengemudi atau pemohon SIM ini harus bisa dibuktikan dengan lulus ujian teori, praktik atau simulator yang diadakan di satpas," ucap Arief.

"Kecuali untuk pemohon SIM umum. Kalau pemohon SIM umum itu memang ada kewajiban untuk dia harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi, atau sertifikat surat keterangan uji keterampilan pengemudi yang dilakukan di satpas-satpas," sebutnya.




(rgr/mhg)

Hide Ads