Siap-siap Tarif Parkir Naik! Mobil Rp 60.000 Sejam, Motor Rp 18.000 Sejam

Anisa Indraini - detikOto
Selasa, 22 Jun 2021 14:38 WIB
Jakarta -

Pengendara di Jakarta bakal tepok jidat nih mendengar kabar yang satu ini: tarif parkir mobil dan motor di Jakarta akan naik dan bisa tembus Rp 60.000 per jam. Dikatakan kebijakan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Hal ini diamini Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama. Dia mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk lokasi yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Yakni koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 40.000/jam.

"Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, dikutip Selasa (22/6/2021).

Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp 18.000/jam dan Golongan B paling tinggi Rp 12.000/jam. Biaya ini akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda.

Semula tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini paling tinggi mencapai Rp 9.000/jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6.000/jam. Sedangkan untuk motor saat ini berlaku paling tinggi Rp 4.500/jam untuk golongan A dan Rp 3.000/jam untuk golongan B.

Ke depan tarif parkir yang dinaikkan juga akan berlaku di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah. Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tarif parkir tertingginya di angka Rp 25.000/jam.

Ilustrasi Parkir meter peninggalan Ahok, yang dikelola oleh Pemprov DKI masih berjalan dengan baik, di kawasan Melawai Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (11/06/2021). Foto: Rengga Sancaya

"Kalau misalnya tempat parkir kegiatan pusat belanja atau hotel berada di koridor angkutan umum massal, maka dia otomatis akan memiliki tarif parkir tertinggi," imbuhnya.

Nantinya juga akan diterapkan aturan tentang lokasi parkir dan sanksi disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Usulan tarif maksimal ini mengacu pada kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) yang dilakukan UPP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan baru tarif parkir di Ibu Kota ini diharapkan dapat mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.

"Ini bertujuan memberikan keadilan kepada warga dalam melakukan mobilitas dengan kontrol berbasis integrasi transportasi," tandasnya.




(aid/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork