Bikin SIM A Kini Harus Punya Sertifikat Mengemudi?

Bikin SIM A Kini Harus Punya Sertifikat Mengemudi?

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 21 Jun 2021 12:46 WIB
Jakarta -

Aturan mengenai SIM (Surat Izin Mengemudi) baru tak hanya pembagian SIM C, CI, dan CII. Tetapi juga mengenai syarat penerbitan SIM A baru, salah satunya sertifikat pelatihan mengemudi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi tertuang dalam pasal 9 ayat 3 yang berbunyi;

"Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan,"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan ini memang berbeda dengan pembuatan SIM yang lalu, jika merujuk pada pasal di atas maka pemohon SIM harus melengkapi syarat administrasi baru, yakni melampirkan sertifikat dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan bahwa pada dasarnya syarat tersebut diberlakukan jika wilayah pemohon SIM sudah memiliki sekolah mengemudi yang terakreditasi.

ADVERTISEMENT

"Sertifikat sekolah mengemudi itu untuk jenis SIM semua golongan. Tapi itu merupakan salah satu syarat administrasi apabila di wilayah tersebut telah ada sekolah mengemudi yang terakreditasi oleh pemerintah," kata Arief saat dihubungi detikOto, Senin (21/6/2021).

Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa syarat mutlak yang harus dilewati pemohon ialah lulus ujian teori hingga praktik.

"Syarat utama mendapatkan SIM adalah lulus ujian teori, praktek dan simulator yang dilakukan di satpas," tutur dia.

Dalam proses ujian teori, simulator, dan praktek, peserta diberi kesempatan paling banyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja, terhitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Berapa biaya bikin SIM?

Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru:

1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM Internasional: Rp 250.000

Namun biasanya biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Untuk usia kepemilikan SIM C tersebut kini juga terbagi dalam tiga jenis, yang tertuang dalam Pasal 8.

1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
4. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
5. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
6. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
7. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Arief mengatakan bahwa aturan pembagian tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang disahkan pada 19 Februari 2021 ini masih dalam tahap sosialisasi, terhitung minimal 6 bulan sejak ditetapkan.

(riar/lua)

Hide Ads