Difabel Juga Bisa Punya SIM, Ini Syaratnya

ADVERTISEMENT

Difabel Juga Bisa Punya SIM, Ini Syaratnya

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 20 Jun 2021 13:17 WIB
Penyandang disabilitas mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi saat ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2019). Pembuatan SIM D yang diikuti 15 difabel itu untuk mendorong kalangan penyandang disabilitas ikut menjaga ketertiban berlalu lintas di jalan raya. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/pd.
Ujian SIM D untuk difabel. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jakarta -

Penyandang disabilitas juga bisa mengendarai kendaraan bermotor. Difabel bisa mengendarai kendaraan dengan mengantongi SIM D. SIM D diperuntukkan bagi para pengendara difabel.

Penggunaan SIM D juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 242. Pasal itu menyebut bahwa harus ada perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bagi penyandang disabilitas.

"Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit," bunyi pasal 242 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Mengutip laman resmi Korlantas Polri, penerbitan SIM D untuk penyandang difabel tidak bisa dilakukan secara sembarangan, bahkan tidak semua penyandang disabilitas bisa mendapatkannya. Adapun tahapan dalam membuat SIM D harus menyesuaikan dengan aturan yang sudah tertulis dalam Pasal 217 (1) PP 44/93.

Persyaratan untuk mendapatkan SIM D bagi penyandang difabel antara lain bisa membaca dan tulis, mengajukan permohonan tulisan, memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan menguasai teknik dasar berkendara. Sedangkan batas usia yang diperbolehkan untuk menerima SIM yaitu 17 tahun untuk yang ingin mendapatkan SIM A dan 20 tahun untuk SIM golongan BI atau BII.

Selain itu, bagi difabel yang ingin mendapatkan SIM D juga perlu terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ketika melakukan ujian praktik. Sedangkan untuk biaya penerbitan SIM D sebesar Rp 50.000 dan Rp 30.000 untuk memperpanjangnya.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan pada 19 Februari 2021, penyandang disabilitas kini memiliki dua golongan SIM, yakni SIM D dan SIM DI. Bedanya penggolongan pada kendaraan sepeda motor (D) dan mobil penumpang perseorangan, mobil barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (DI).

- SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan
- SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.



Simak Video "Terungkap Sindikat Pengedar SIM Palsu di Jambi, Tarifnya Rp 1,3 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT