Batas Usia Bikin SIM C Bakal Berubah, Begini Aturan dan Pembagiannya

Batas Usia Bikin SIM C Bakal Berubah, Begini Aturan dan Pembagiannya

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Rabu, 02 Jun 2021 17:24 WIB
Cover Fokus Tiga Golongan SIM C
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Jakarta -

Korlantas Polri telah menerbitkan aturan baru mengenai SIM C yang kini telah dibagi menjadi tiga yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII. Terbitnya aturan ini mengubah sejumlah persyaratan dalam pembuatan SIM C, salah satunya soal batas usia.

Dalam aturan baru tentang SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7, disebutkan bahwa ada empat syarat dalam membuat SIM yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Kemudian mengenai syarat usia pembuatan SIM ditulis dalam Pasal 8. Dijelaskan pada Pasal 8 huruf a bahwa syarat usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 (tujuh belas) tahun. Ini juga berlaku untuk membuat SIM A, SIM D dan juga SIM DI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ada perbedaan syarat usia dalam membuat SIM CI dan SIM CII. Dalam pasal 8 huruf b diterangkan bawah untuk masyarakat yang ingin membuat SIM CI harus memenuhi syarat usia minimal 18 (delapan belas) tahun.

Sementara lain hal dengan SIM CII, dalam Pasal 8 huruf c disebutkan bahwa syarat untuk menerbitkan golongan SIM ini harus memenuhi usia minimal 19 (sembilan belas) tahun.

ADVERTISEMENT

Perbedaan terhadap golongan usia dalam pembuatan SIM C bukan tanpa alasan, sebab setiap jenis SIM C memiliki aturan khusus dalam mengendarai sepeda motor.

SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Sementara SIM CI berlaku untuk pengendara motor dengan mesin 250 cc sampai dengan atau maksimal 500 cc.

Lalu SIM CII yang ditujukan pada pengendara motor besar (moge) dengan mesin di atas 500 cc. Sama seperti SIM CI, CII juga bisa digunakan oleh pengendara motor listrik.

Untuk lebih jelas, berikut bunyi Pasal 8 mengenai persyaratan usia paling rendah dalam penerbitan SIM terbaru.

Syarat Usia Terbaru Bikin SIM

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Aturan baru soal pembagian tiga jenis SIM C dan juga batas usia pengajuan saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Masa sosialisasi bakal berlangsung minimal 6 bulan sejak aturan berlaku. Di sisi lain, beleid tersebut masih beriringan dengan kelengkapan sarana dan prasarana (sarpras).




(din/rgr)

Hide Ads