Ancaman SIM Bisa Dicabut, Pemilik Bisa Tahu Jumlah Poin Pelanggaran?

Ancaman SIM Bisa Dicabut, Pemilik Bisa Tahu Jumlah Poin Pelanggaran?

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 10 Jun 2021 14:08 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM A dan SIM C Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Sanksi baru bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar lalu lintas yang terberat kini bisa dicabut. Pencabutan SIM dilakukan jika melanggar maksimal poin, serta berdasarkan putusan pengadilan. Tapi, bisakah pemilik SIM mengetahui jumlah poin yang tersisa?

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. SIM bisa dicabut berdasarkan akumulasi poin.

Lalu bagaimana pencatatan poin dilakukan, berdasarkan aturan di atas, dalam pasal 42 disebutkan pencatatan poin dilaksanakan baik secara elektronik

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. surat tilang, untuk pelanggaran lalu lintas;
b. buku register perkara, untuk kecelakaan lalu lintas; dan/atau
c. pangkalan data penegakan hukum lalu lintas dan pangkalan data registrasi dan identifikasi Pengemudi.

Jadi jika pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, selain mekanisme tilang juga bakal disanksi lewat akumulasi berdasarkan poin. Hal tersebut terpantau melalui Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL).

ADVERTISEMENT

Disebutkan dalam pasal 44 pemilik SIM dapat mengakses secara terbatas SIPKLL pemilik SIM, mengenai;

a. data pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas pemilik SIM yang bersangkutan dengan
menggunakan aplikasi pembaca kartu SIM; dan
b. data dan informasi publik yang disediakan oleh Polri.

Namun Arief mengatakan saat ini SIPKLL belum diluncurkan secara luas kepada masyarakat. Ia menyatakan aturan juga masih tahap sosialisasi minimal 6 bulan sejak diterbitkan.

"SIPKL sudah dibangun, tinggal dipublish untuk akses masyarakat," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman kepada detikOto beberapa waktu yang lalu.

Bagaimana jika sudah menembus batas poin? Pemilik SIM akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM, hingga yang terberat berupa pencabutan SIM.

Penahanan SIM terjadi jika poin pelanggaran mencapai angka 12. Sementara pencabutan SIM dilakukan jika poin pelanggaran sampai 18.

"Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan," tutur Arief.

Aturan tentang pemilik SIM yang mencapai 12 poin ada di Pasal 38:

(1) Pemilik SIM yang mencapai 12 (dua belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Aturan tentang pemilik SIM yang mencapai 18 poin tertuang dalam pasal 39:

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.




(riar/rgr)

Hide Ads