Polri menerbitkan peraturan terbaru terkait penindakan pelanggar lalu lintas. Berdasarkan peraturan terbaru, pelanggar lalu lintas bisa dicabut SIM-nya.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Namun, pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengkonfirmasi bahwa aturan SIM pelanggar lalu lintas dicabut belum berlaku.
"Belum, masih tahap sosialisasi," kata Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede dikutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM disebutkan bahwa ada masa sosialisasi selama enam bulan. Tapi, Abrianto memastikan peraturan itu belum diberlakukan.
"Karena masa pandemik diundur," katanya.
Pencabutan SIM pada pelaku pelanggaran tidak serta-merta dilakukan. Ada aturan main sebelum SIM benar-benar dicabut.
Caranya, kepolisian bakal menerapkan penghitungan poin atas pelanggaran yang dilakukan. Tiap-tiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat dihubungi detikOto beberapa waktu lalu.
Bobot angkanya mulai dari satu hingga lima poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pemilik SIM. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam pasal 36. Bobotnya mulai dari lima hingga 12 poin.
Setiap pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.M.
Penahanan SIM terjadi jika poin pelanggaran mencapai angka 12. Sementara pencabutan SIM dilakukan jika poin pelanggaran sampai 18.
Jika pemilik SIM mendapat 12 poin, maka dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM yang mendapat 12 poin harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
Kalau pemilik SIM mendapat 18 poin, maka akan dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP