Untuk warga Jakarta yang ingin keluar wilayah Jabodetabek wajib membuat SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) mulai besok. Bagamana cara membuat SIKM?
SIKM merupakan surat yang memungkinkan orang melakukan perjalanan dalam kondisi mendesak selama periode larangan mudik. Sebagaimana diketahui, pemerintah memberlakukan larangan mudik secara nasional mulai 6-17 Mei 2021.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan wajib SIKM selama periode larangan mudik tersebut. SIKM tersebut, sebagaimana diungkapkan Kadishub DKI Jakarta Syafrin Lupito, merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban memiliki SIKM sudah pernah diberlakukan pada periode Idul Fitri 2020 lalu. Ketika itu orang yang ingin membuat SIKM bisa mendaftar melalui situs corona.jakarta.go.id. Namun untuk tahun ini cara bikin SIKM berbeda, namun diklaim lebih mudah.
![]() |
Bagaimana Cara Membuat SIKM 2021
Untuk pembuatan SIKM 2021 juga bisa dilakukan secara online, yakni melalui aplikasi Jakevo. Saat melakukan pendaftaran melalui Jakevo, setiap orang wajib melampirkan seluruh dokumen yang diminta.
"Melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misal kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta), kalau dari sini pasti tidak disetujui," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/5), dikutip dari CNN.
Jika ingin menjenguk orang sakit, maka dibutuhkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau dokter daerah yang dituju.Itu harus dipenuhi supaya SIKM bisa didapat.
"Yang akan antar ibu hamil, lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani, bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar, tentu pendamping maksimal dua orang," lanjut Syafrin.
![]() |
Setiap pengajuan yang dilakukan nantinya akan melalui proses verifikasi. Butuh waktu sekitar dua hari sebelum SIKM keluar. "Dari verifikasi, pak lurah akan setujui, nanti tanda tangan secara digital," tambah Syafrin.
Kepgub SIKM Ditandatangani Hari Ini
Terkait kewajiban memiliki SIKM, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan keputusan gubernur (Kepgub) perihal surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan selama larangan mudik. Kepgub tersebut dirilis Rabu (5/5) hari ini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memastikan pengurusan SIKM ini akan lebih cepat dan mudah. Sebab, menurut Riza, proses administrasi dan verifikasi SIKM tak perlu dilakukan di Pemprov.
"Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6 sampai tanggal 17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," tuturnya.
SIKM akan diberlakukan di semua moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi. Dia mencontohkan SIKM akan dicek ketika menaiki angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyekat pintu masuk hingga jalan tikus.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini