Nekat Mudik dan Terjaring Penyekatan, Ini Sanksi yang Menunggu

Nekat Mudik dan Terjaring Penyekatan, Ini Sanksi yang Menunggu

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 05 Mei 2021 15:49 WIB
Petugas kepolisian memerintahkan mobil  travel untuk memutar kembali ke arah Jakarta saat penyekatan di jalur Pantura, Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). Penyekatan kendaraan pemudik oleh Polres Tegal Kota itu dilakukan menyusul adanya larangan mudik oleh Pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Penyekatan pemudik saat larangan mudik. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Jakarta -

Larangan mudik Lebaran tahun ini mulai berlaku besok, Kamis (6/5/2021). Polisi akan menggelar penyekatan pemudik di 381 titik.

Menurut Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabarhakam) Komjen Pol. Arief Sulistyanto, 381 titik penyekatan akan aktif mulai malam nanti pukul 00.00. Lantas apa sanksinya jika pengendara tetap nekat mudik dan terjaring penyekatan?

"Apabila ditemukan masyarakat yang tetap nekat mudik, pertama yang akan dilakukan adalah melakukan swab antigen atau GeNose. Kalau memang positif (COVID-19) dia akan diisolasi. Kalau negatif dia akan dikembalikan (diputarbalikkan ke kota asal)," kata Arief di acara diskusi bertajuk 'Jaga Keluarga, Tidak Mudik' yang ditayangkan channel YouTube FMB9ID_ IKP, Rabu (5/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak cuma itu, Arief juga mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi bagi biro jasa travel yang melanggar ketentuan larangan mudik. Sanksinya berupa tilang sampai kendaraannya ditahan.

"Begitu juga kepada biro-biro jasa travel, angkutan umum yang sudah diberikan ketentuan-ketentuan yang ketat masih melanggar. Kalau dia angkutan gelap maka akan ditahan dulu kendaraannya, ditilang, ditahan sampai dengan waktu tertentu dan akan diproses di pengadilan," sebut Arief.

ADVERTISEMENT

Angkutan umum travel resmi yang masih melakukan pelanggaran, menurut Arief bisa ditilang. Bahkan bisa dicabut izin trayeknya. "Tapi itu (pencabutan trayek) menjadi kewenangan dari Kementerian Perhubungan," kata Arief.

"Harapan kami masyarakat tidak sampai melakukan kegiatan mudik. Jangan sampai kucing-kucingan, karena pasti akan ketemu. Jangan mencari jalan tikus. Carilah jalan yang benar. Jalan yg benar itu tetap berada di rumah sehingga tetap bisa menjaga kesehatan keselamatan keluarga," ungkapnya.

Berikut daftar titik penyekatan di sembilan provinsi:

1. Polda Jabar: 158 titik
2. Polda Jateng: 85 titik
3. Polda Jatim: 74 titik
4. Polda Banten: 16 titik
5. Polda Metro Jaya: 14 titik
6. Polda DIY: 10 titik
7. Polda Sumsel: 10 titik
8. Polda Lampung: 9 titik
9. Polda Bali: 5 titik.




(rgr/din)

Hide Ads