8 Fakta Seputar Larangan Mudik 2021

8 Fakta Seputar Larangan Mudik 2021

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 11 Apr 2021 12:03 WIB
Kendaraan melintas di pintu Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Menjelang Lebaran, salah satu titik kepadatan arus mudik di ruas tol Cikampek terpantau sepi dikarenakan adanya larangan mudik dari Pemerintah demi mencegah penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Lalu lintas jalan tol yang sepi akibat larangan mudik 2020. Foto: ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI

5. Mudik Lokal Diperbolehkan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sinyal bahwa mudik lokal masih boleh dilakukan di wilayah-wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

"Seperti yang disampaikan oleh ibu Adita (juru bicara Kemenhub), menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan. Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Nomor PM 13 Tahun 2021) tadi, yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan, yang pertama adalah wilayah aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjut Budi menjelaskan, wilayah aglomerasi yang boleh melakukan mobilitas dan pergerakan berikutnya adalah Jabodetabek. Kemudian Bandung Raya. Lalu Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

"Kemudian Jogja Raya, Solo Raya, kemudian Gerbang Kertosusilo atau Gresik, Bangkalan, kemudian Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo. Dan aglomerasi terakhir adalah untuk Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros," sambung Budi.

ADVERTISEMENT

Dikonfirmasi detikOto, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menegaskan jika mobilitas dan pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi tersebut masih diperbolehkan pada periode larangan mudik lebaran 2021.

"Di aglomerasi seperti Jabodetabek, mobilitas masyarakat masih diperbolehkan, (namun) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi dan kapasitasnya," kata Adita, melalui pesan singkat, Jumat (9/4/2021).

6. Mudik Lokal di Jabodetabek Tak Perlu SIKM

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan perjalanan mudik lokal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tidak perlu surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan saat mudik Lebaran.

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM, karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah, yang dari Bekasi ke Jakarta silakan lakukan aktivitas seperti biasa, tidak perlu SIKM," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021), seperti dikutip dari detikNews.

Syafrin menerangkan SIKM hanya dikhususkan bagi mereka yang berada di luar Jabodetabek. SIKM juga bisa diajukan di kelurahan tempat warga tinggal.

"Tapi yang akan keluar Jabodetabek misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu. Bagi pekerja nonformal atau masyarakat umum perlu urus SIKM ke kelurahan setempat," tuturnya.

7. Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan

Polri sebagai salah satu pihak pengawas selain TNI, Kemenhub, bakal menyiapkan 333 titik penyekatan mudik yang tersebar dari Lampung hingga Bali.

Seperti disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dari evaluasi selama ini, setiap libur panjang dan libur nasional, indikator penyebaran COVID-19 selalu meningkat. Oleh karena itu, harus dilakukan langkah-langkah penekanan penyebaran COVID-19, termasuk dengan larangan mudik lebaran 2021.

"Polri akan menggelar operasi kemanusiaan ketupat 2021. Operasi ini mengedapankan tindakan persuasif dan humanis. Kita akan gelar di 34 provinsi. Kemudian kita memedomani salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Istiono, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021).

Lanjut Istiono menjelaskan, Polri akan menyiapkan ratusan titik penyekatan di wilayah-wilayah yang menjadi titik mobilisasi masyarakat. Termasuk dengan membuat pos pemeriksaan di daerah-daerah.

"Pada momen ini Polri akan menggelar, membuat penyekatan di 333 titik, terutama titik utama, yaitu dari Lampung hingga Bali. Itu adalah titik mobilisasi utama yang harus kita lakukan penyekatan selain check-check point yang kita bangun di beberapa daerah. Titik penyekatan ini akan kita bangun di perbatasan provinsi maupun kabupaten untuk mengantisipasi peniadaan mudik tersebut," katanya lagi.

"Sebelum operasi ketupat ini dilakukan, kita juga menggelar operasi keselamatan yang akan kita laksanakan 12 April hingga 27 April. Operasi keselamatan ini adalah untuk mensosialisasikan tentang peniadaan mudik. Kita juga akan membagikan masker, rapid antigen gratis, dan kegiatan sosial lainnya. Ini benar-benar kami berharap kesadaran masyarakat untuk tidak mudik," tukas Istiono.

8. Sanksi Bagi Pelanggar Larangan Mudik

Kementerian Perhubungan menyiapkan sejumlah sanksi bagi kendaraan yang melanggar aturan larangan mudik. Salah satunya kendaraan yang melanggar akan diminta putar balik kembali ke daerah asal.

"Kemudian sanksi, sanksi yang akan kami lakukan seperti tahun lalu. Bagi masyarakat memakai kendaraan seperti kami sampaikan tadi, dan tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan, itu akan diputar balik," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube BNPB.



Simak Video "Video: Taksi Terbang Bakal Mengudara di Indonesia, Segini Biaya Sewanya"
[Gambas:Video 20detik]

(lua/din)

Hide Ads