Nekat Mudik Naik Truk? Ini Bahaya dan Ancaman Sanksinya!

Nekat Mudik Naik Truk? Ini Bahaya dan Ancaman Sanksinya!

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 09 Apr 2021 14:00 WIB
Polisi panjat truk cek penyelundupan pemudik
Foto: Polisi panjat truk cek penyelundupan pemudik (Kadek Melda)
Jakarta -

Seperti tahun lalu, Pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini. Tapi, berkaca dari tahun lalu larangan mudik ini bisa saja dilanggar. Tahun lalu saja, banyak warga yang memaksa mudik dengan beragam cara. Salah satunya dengan menumpang di truk.

Padahal, menumpang di bak truk merupakan tindakan berbahaya. Peraturan juga menyebutkan bahwa kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut orang kecuali dalam keadaan tertentu.

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Sumana, mengatakan pemudik kerap kali menyiasati larangan mudik dengan menumpang di truk. Lebih parah, bahkan ada yang menumpang di bagasi kendaraan. Padahal, bak truk maupun bagasi bukan diperuntukkan bagi orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahayanya sangat besar. Pertama karena si bak kendaraan bukan untuk makhluk hidup, bukan untuk manusia. Jadi manusia adanya di dalam kabin, dan pakai safety belt. Kalau di bak atau diumpetin safety-nya nggak ada. Sehingga kalau terlibat kecelakaan, itu justru malah menambah korban nyawa mungkin," kata Sony kepada detikcom.

Selain itu, jika penumpang memaksa bersembunyi di bagasi kendaraan, belum tentu bisa mendapatkan oksigen yang baik. Hal itu bisa mengancam kesehatan dan keselamatan penumpang tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dari dua hal itu, pertimbangan kita untuk tidak mudik dengan menyiasati masuk ke dalam bak truk atau kontainer dan sebagainya," ucap sony.

Ancaman keselamatannya cukup fatal jika melanggar larangan mudik dengan bersembunyi di bak truk, menurut Sony. Terlebih, di bak truk maupun bagasi kendaraan tidak ada sabuk pengaman.

"Jadi ketika safety belt itu tidak digunakan saat kendaraan bererak dan terlibat kecelakaan, orang itu seperti biji karambol yang mental-mental tidak tentu arah. Itu fatalitas pasti. Memang taruhannya nyawa, karena dia tidak terlindungi," ucapnya.

Sony menegaskan, pengemudi juga harus tahu bahaya dan risiko menaikkan penumpang di bak truk. Jika ada yang ingin menumpang, sopir truk seharusnya dengan tegas menolak.

"Dari sisi pengemudinya, harusnya tidak memaksakan itu. Artinya dia tahu sekali bahwa itu bukan buat manusia, buat barang. Jadi jangan pernah melakukan hal itu berapa pun biaya yang dikasih ke dia," ujar Sony.

"Tahun ini pasti akan terjadi juga seperti itu (mudik naik truk). Makanya dari pihak polisi maupun Dishub harus benar-benar jeli melihat kelakuan mereka. Tugas si pengemudi kan menyelamatkan, tidak mementingkan biaya. Okelah pandemi setahun kemarin mereka nggak ada pemasukan atau apa segala macam, ini jadi kesempatan mereka mendapat biaya nih. Tapi risikonya kan besar juga kalau dia harus ditahan, ditilang, berurusan dengan yang berwajib," sebutnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 137 ayat 4, mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Jika melanggar ketentuan tersebut, ada sanksinya. Berdasarkan pasal 303 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.




(rgr/din)

Hide Ads