Pemerintah resmi melarang mudik selama periode 6-17 Mei 2021. Perusahaan Otobus (PO) Bus siap mematuhi kebijakan larangan beroperasi di masa mudik lebaran tahun ini. Tapi dengan syarat pemerintah juga memerhatikan nasib para pekerja angkutan.
Momentum lebaran salah satu yang ditunggu-tunggu industri angkutan. Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Adnan Lesani mengatakan jika larangan mudik harus dijalankan, pemangku kebijakan diharapkan bersinergi memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan yang terdampak dengan aturan ini.
"Saya berharap institusi selain Kemenhub (Kementerian Perhubungan) harus membantu mengakomodir kesepakatan yang diambil pemerintah ini," ujar pria yang akrab disapa Sani saat dihubungi detikcom, Kamis (8/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami yang menjalankan amanah dengan izin yang diberikan dan ada konsekuensi baik secara bisnis, dan lain hal itu harus sama-sama kita dihadapi," ungkap dia.
Apalagi, jelas Sani, PO Bus sudah terdampak sejak pandemi Covid-19 pada 2020 tahun lalu. Pendapatan berkurang lantaran sepinya penumpang.
"Kami pasti patuh, tapi kalau kami tidak bisa diakomodir, mohon izin dengan segala hormat Pak Dirjen, kami juga bisa durhaka, kami akan langgar semua ini. Tapi kan tidak baik jika semua itu terjadi, sekali lagi saya dengan teman-teman semua akan patuh, tapi pertanyaan dari teman-teman ini nasib kita bagaimana, sampai tetap bisa bertahan sampai nanti setelah lebaran dan bisnis ini bisa tetap as usual, sustainable-nya yang harus pemerintah perhatikan," ungkap Sani.
Ditambah, kata Sani, relaksasi kredit yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak berjalan semestinya bagi PO Bus.
"Saya sangat berharap pemerintah dalam hal ini kementerian yang lain yang terkait dan yang harus tahu dampak efek domino dari kami yang disetop operasi mereka harus paham dan bisa mengakomodir," kata Sani.
Lebaran diharapkan menjadi PO Bus untuk bisa menambal kerugian yang terjadi selama setahun belakangan. Tapi saat mudik dilarang, Sani mengatakan kebijakan ini tidak hanya Kemenhub yang memiliki tanggung jawab.
"Mohon kementerian yang lain, sudah jelas kita tidak boleh beroperasi segala macam, kok ya ada aturan harus wajib membayarkan THR walaupun dicicil, perpajakan, BPJS, pembiayaan baik bank dan non-bank, POJK tidak ada yang bisa kami pakai, kami tidak mendapat stimulus apa pun, ibarat tali cuma dipanjangin tali saja tapi gumpal di belakang," sambungnya.
"Saya mohon, saya dengan bapak saya Dirjen Perhubungan Darat, beliau dengan kapasitas beliau selalu mengakomodir, namun yang lain kesannya tidak peduli," jelas Sani.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri.
"Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021).
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah