Pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini. Larangan mudik diberlakukan dari 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021. Bisakah pemudik pulang kampung sebelum tanggal 6 Mei?
Kepolisian tetap akan melakukan pengamanan sebelum masa larangan mudik 6 Mei 2021. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono meminta seluruh jajarannya untuk meningkatkan pengamanan mulai tanggal 26 April hingga 5 Mei 2021 sebelum peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri pada 6-17 Mei.
"Antisipasi itu dilakukan karena diprediksi masyarakat agar mudik terlebih dahulu sebelum peniadaan mudik dimulai," kata Istiono dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Lokasi Penyekatan Pemudik Keluar Jakarta |
Selama periode tersebut 26 April hingga 5 Mei, jajaran Korlantas Polri di wilayah diminta melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Salah satu tujuannya mengantisipasi masyarakat yang pulang kampung sebelum larangan mudik diberlakukan dari tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021.
Korlantas Polri juga akan melaksanakan Operasi Keselamatan 2021 mulai 12 April sampai 25 April 2021. Menurut Kabang Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan, Operasi Keselamatan 2021 sebagai tindakan kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik.
"Mulai hari Senin besok ada operasi keselamatan. Operasi prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik," ujar Rudy.
Seluruh moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara dilarang beroperasi selama periode larangan mudik lebaran 2021 pada 6 Mei hingga 17 Mei. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Adapun angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah