Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik lebaran 2021. Peniadaan mudik ini dilakukan di momen-momen libur hari raya Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Ini 8 fakta seputar larangan mudik 2021.
Sebagai informasi, aturan larangan mudik tahun 2021 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selain itu, bagi yang mendapat pengecualian, diatur pula syarat perjalanan keluar kota melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta mengenai larangan mudik 2021 yang perlu Anda ketahui:
1. Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi
Seluruh moda transportasi umum, baik transportasi darat, laut, maupun udara, dilarang beroperasi selama periode larangan mudik lebaran 2021 pada 6 Mei hingga 17 Mei.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa," terang Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4).
Di darat, angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus, kendaraan bermotor, juga kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Selain itu perjalanan kereta api antarkota juga akan ditiadakan, dan kereta api perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply.
Sementara untuk perhubungan udara, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
2. Daftar Kendaraan yang Boleh Beroperasi
Beberapa jenis kendaraan masih boleh beroperasi selama larangan mudik 2021. Pengecualian diberlakukan bagi beberapa jenis kendaraan yang beroperasi di darat, laut, maupun udara. Ini detailnya:
-Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
2. Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
3. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
4. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi.
5. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-Pengecualian sektor perhubungan laut diberlakukan bagi:
1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan; pergantian awak kapal.
2. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.
3. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar-pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas.
4. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan.
5. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.
- Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi:
1. Penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan. 2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.
3. Operasional penerbangan khusus repatriasi.
4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
5. Operasional angkutan kargo.
6. Operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.
3. Masyarakat yang Diizinkan Melakukan Perjalanan Keluar Kota
Dalam masa larangan mudik 2021 yang berlangsung dari 6-17 Mei, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:
1. Yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
2. Kunjungan keluarga yang sakit.
3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping.
5. Pelayanan kesehatan yang darurat.
4. Syarat Keluar Kota Selama Pemberlakuan Larangan Mudik 2021
Syarat-syarat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Bagi orang yang akan melakukan kebutuhan mendesak, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Berikut kriteria penggunaan SIKM:
-Pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
-Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
-Pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
-Masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM itu berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. SIKM ini wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun. Sebagai catatan SIKM tidak berlaku untuk warga Jakarta yang melakukan perjalanan keluar-masuk Jabodetabek.
Lalu, selama larangan mudik berlaku, akan ada pelaksanaan operasi screening dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19. Operasi itu akan dilakukan di tempat-tempat strategis.
Selanjutnya daftar wilayah yang diperbolehkan melakukan kegiatan mudik lokal...
Simak Video "Video: Taksi Terbang Bakal Mengudara di Indonesia, Segini Biaya Sewanya"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah