Korps Lalu Lintas Polri tengah menyiapkan aplikasi khusus untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aplikasi tersebut bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) yang akan meluncur dalam waktu dekat.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf menyebut peluncuran Sinar bakal berlangsung pada minggu ketiga bulan April 2021.
"Tanggal 12 (April)," ungkap Yusuf saat dikonfirmasi detikOto, Kamis (1/4/2021).
Dijelaskan lebih lanjut, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C dapat mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui "app store" atau "play store" pada telepon seluler.
"Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) berbasis mobile apps yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store," ungkapnya saat dihubungi terpisah, Kamis (1/4/2021).
Sejauh ini aplikasi Sinar belum tersedia baik dalam Play Store maupun App Store. Jati mengatakan rencananya bakal diluncurkan berbarengan pada 12 April nanti.
"Memang belum, nanti pas launching sudah bisa diunduh kok," terang Jati.
Inovasi Korlantas ini semakin memudahkan masyarakat. Melalui aplikasi Sinar, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.
"Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," ucap dia.
"Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas," sambung dia.
Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Di sisi lain, harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi tersebut.
"Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek," terang Jati.
Simak Video "Video: Mengulik Bahaya Paparan UVA dan UVB untuk Kulit"
(riar/lua)