Seorang pria membakar mobil Honda City yang diparkir di Taman Menara Maju Klang, Selangor, Malaysia. Pelaku kesal lantaran dilarang bercinta dengan kekasihnya.
Dikutip World of Buzz, Kamis (1/4/2021) mobil Honda City itu adalah milik kakak laki-laki dari pacar pelaku. Mobil dibakar setelah pelaku dinasehati agar tidak melakukan berhubungan badan dengan adiknya.
Menurut keterangan Kepala Kepolisian Klang Selatan, Asisten Kompol Shamsul Amar Ramli, kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.30 pada Selasa (30/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saudara dari gadis itu diberitahu oleh tetangganya bahwa mobil Honda City miliknya telah dibakar oleh tersangka. Dia kemudian membuat laporan polisi dan tersangka ditangkap sekitar jam 7 malam di Telok Panglima Garang, Kuala Langat.
Shamsul Amar Ramli menambahkan, tersangka melakukan hal tersebut lantaran tidak senang dengan saudara pacarnya. Dia mengatakan bahwa saudara laki-lakinya telah mencegah dan memarahinya untuk tidak melakukan 'wik wik' atau berhubungan seks.
"Tersangka juga mengaku tidak disewa oleh geng mana pun dan membakar mobil hanya karena dia kesal dengan pelapor," tambahnya.
Sebuah mobil Toyota Vios yang digunakan pelaku juga ditahan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Terlepas dari kasus di atas, jika mobil dibakar sengaja oleh pria dikenal apakah dicover asuransi?
Di Indonesia hal tersebut mengacu pada Polis Asuransi Kendaraan Bermotor (PAKB) di Indonesia pada BAB I pasal 1 terkait risiko yang dijamin, membakar mobil termasuk dalam kategori perbuatan jahat.
Namun bicara klaim asuransi ternyata tidak serta merta langsung disetujui lho. Sebab perlu diketahui motif dan siapa pelaku pembakaran mobil tersebut.
Lebih lanjut dalam PAKB BAB II pasal 3 poin 4; pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.1.disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung;
4.2.pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas
yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir.
4.3.dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.4.dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
4.5.memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Dengan demikian, peristiwa mobil yang dibakar orang lain perlu penyelidikan lebih lanjut. Sebab pembakaran mobil yang sengaja dilakukan oleh sopir, pekerja dan atau orang suruhan tertanggung tidak mendapat pertanggungan asuransi.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah