Indonesia beberapa kali diwarnai peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan. Mulai dari unjuk rasa berujung kerusuhan hingga aksi terorisme seperti bom bunuh diri yang baru saja terjadi di Makassar.
Peristiwa itu tak jarang membuat kendaraan yang lewat rusak. Kalau sudah punya asuransi mungkin bisa tenang karena perbaikannya bisa di-cover oleh asuransi. Tapi, tak semua polis asuransi bisa meng-cover kerusakan kendaraan karena peristiwa itu.
SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan polis standar saja tidak bisa meng-cover kerusakan mobil karena aksi terorisme maupun kerusuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh sejumlah faktor. Beberapa hal di antaranya dalam polis standar yang tidak bisa di-cover kerusakannya adalah akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
Maka itu, Iwan menyarankan jika ingin kendaraan dilindungi dari risiko-risiko itu, pemilik kendaraan perlu melakukan perluasan polis asuransi.
Untuk ketenangan yang lebih optimal, dalam jenis asuransi Comprehensive pemilik kendaraan bisa menambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan seperti dalam kerusuhan tersebut, seperti mobil penyok, spion patah, kaca pecah, dan lain-lain. Adapun jenis-jenis perluasan jaminan tersebut adalah kerusuhan, huru-hara, angin topan, badai, banjir & tanah longsor, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga.
Tentunya, perluasan jaminan asuransi itu ada biaya tambahan. Menurut Iwan, perluasan jaminan asuransi bisa dilakukan di awal maupun di tengah.
"Boleh di tengah, namanya endorsement. Tinggal hubungi asuransi untuk perluasan jaminan, survei. Tapi kalau sudah kejadian baru perluasan, ya nggak bisa," sebut Iwan.
Adapun besaran biaya perluasan jaminan itu tergantung dengan mobil yang diasuransikan. Rata-rata, paket perluasan jaminan asuransi berupa bencana alam, kerusakan hingga aksi terorisme berkisar 0,3% dari harga pertanggungan.
Sebagai contoh Toyota Avanza 2020 tipe G A/T pelat B Jakarta. Harga pertanggungan mobil itu adalah Rp 200 juta. Biaya asuransi Comprehensive mobil itu sebesar Rp 5.940.000 untuk setahun. Perluasan jaminannya mencapai 0,3% dari harga pertanggungan. Dalam simulasi, harga perluasan jaminan Kerusuhan, Huru-Hara, Banjir, Angin Topan, Gempa Bumi, Tsunami, Gunung Meletus dan Tanah Longsor sebesar Rp 600.000. Ditambah perluasan Terorisme & Sabotase Rp 100.000. Hal itu berlaku untuk setahun.
(rgr/lua)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?