Bisa Diklaim, Segini Biaya Perluasan Jaminan Asuransi Mobil Rusak akibat Bom

Bisa Diklaim, Segini Biaya Perluasan Jaminan Asuransi Mobil Rusak akibat Bom

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 28 Mar 2021 15:15 WIB
Polisi memeriksa area sekitar ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar. Pemeriksaan dilakukan untuk kumpulkan informasi terkait insiden tersebut
Mobil rusak karena ada aksi terorisme, asuransinya bagaimana? Foto: ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE
Jakarta -

Mobil yang rusak akibat aksi terorisme seperti bom bunuh diri yang terjadi di Makassar bisa saja di-cover asuransi. Namun, jika mau di-cover asuransi, mobil tersebut harus memiliki perluasan jaminan.

SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan polis standar saja tidak bisa meng-cover kerusakan mobil karena aksi terorisme maupun kerusuhan.

"Asuransi standar tidak cover. Harus ada perluasan jaminan terhadap strike riot civil commotion - sabotage terorisme (SRCC-TS)," kata Iwan kepada detikcom, Minggu (28/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh sejumlah faktor. Beberapa hal di antaranya dalam polis standar yang tidak bisa di-cover kerusakannya adalah akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

Namun, beberapa perusahaan asuransi banyak yang menawarkan perluasan jaminan. Garda Oto juga menawarkan perluasan jaminan kerusakan kendaraan akibat beberapa faktor di atas. Berapa sih biaya perluasan jaminan kendaraan dari dampak terorisme?

ADVERTISEMENT

"Ada (biaya tambahan dibanding polis asuransi standar) karena perluasan jaminan. Seingat saya, sudah dipaket bencana alam ditambah SRCC-TS 0,3% (dari harga pertanggungan)," sebut Iwan.

Menurutnya, biaya tambahan untuk perluasan jaminan itu berbeda-beda. Itu tergantung dengan mobil yang diasuransikan. "Karena rate berupa persentase, bukan angka absolut," sebutnya.

Kami mencoba mensimulasikan di website Garda Oto. Ambil contoh Toyota Avanza 2020 tipe G A/T pelat B Jakarta. Harga pertanggungan mobil itu adalah Rp 200 juta. Biaya asuransi Comprehensive mobil itu sebesar Rp 5.940.000 untuk setahun. Tapi itu belum termasuk perluasan jaminan akibat bencana alam dan terorisme-sabotase.

Perluasan jaminan itu mencapai 0,3% dari harga pertanggungan. Dalam simulasi itu, harga perluasan jaminan Kerusuhan, Huru-Hara, Banjir, Angin Topan, Gempa Bumi, Tsunami, Gunung Meletus dan Tanah Longsor sebesar Rp 600.000. Ditambah perluasan Terorisme & Sabotase Rp 100.000.

Jadi, total premi asuransi mobil Toyota Avanza 2020 tipe 1.3 G A/T pelat B Jakarta adalah Rp 6.690.000 (asuransi Comprehensive) untuk satu tahun. Itu sudah termasuk biaya administrasi serta perluasan jaminan kerusuhan, huru hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, tanah longsor, terorisme dan sabotase.

Diingatkan kembali, asuransi biasanya terbagi ke dalam dua jenis yaitu Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive. Asuransi TLO hanya menanggung kerusakan kendaraan yang cukup berat sampai kehilangan. Premi asuransinya tentu lebih murah dibanding Comprehensive.

Sementara Comprehensive akan menjamin risiko kerugian/kerusakan sebagian (partial loss) maupun keseluruhan (total loss) yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis. Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan.




(rgr/lua)

Hide Ads