Ledakan terjadi di Makassar. Pagi tadi, terjadi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar. Ledakan terjadi sekitar pukul 10.28 Wita, Minggu (28/3/2021). Saat kejadian, sejumlah jemaat gereja tengah beribadah di lokasi.
Ledakan besar semacam ini kerap kali merusak kendaraan. Terlebih, dari rekaman CCTV, ledakan terjadi di pinggir jalan di mana terdapat banyak kendaraan yang lewat. Bagaimana asuransi mobil jika rusak karena aksi bom bunuh diri? Apakah bisa kerusakan bisa ditanggung oleh pihak asuransi?
SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto, mengatakan dalam polis standar asuransi saja kerusakan mobil akibat aksi bom bunuh diri tak bisa di-cover. Pihak asuransi hanya bisa meng-cover kerusakan kendaraan jika kendaraan tersebut memiliki perluasan jaminan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asuransi standar tidak cover. Harus ada perluasan jaminan terhadap strike riot civil commotion - sabotage terorisme (SRCC-TS)," kata Iwan kepada detikcom, Minggu (28/3/2021).
Untuk mengklaim kerusakan kendaraan akibat aksi terorisme ini, pemilik kendaraan harus memastikan pertanggungannya mempunyai perluasan jaminan terhadap
Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh sejumlah faktor. Beberapa hal di antaranya dalam polis standar yang tidak bisa di-cover kerusakannya adalah akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.
Namun, beberapa perusahaan asuransi banyak yang menawarkan perluasan jaminan. Garda Oto juga menawarkan perluasan jaminan kerusakan kendaraan akibat beberapa faktor di atas, tentunya dengan biaya tambahan.
"Tapi kalau udah kejadian baru perluasan (jaminan), ya nggak bisa (di-cover asuransi)," sebut Iwan.
Dalam perluasan jaminan Terorisme & Sabotase yang ditawarkan, pertanggungan akan melindungi kendaraan dari kerugian terhadap risiko terorisme, sabotase, dan atau pencegahan wajar terhadap risiko-risiko yang berasal dari faktor eksternal yang dapat menyebabkan kerugian ataupun kerusakan.
Diingatkan kembali, asuransi biasanya terbagi ke dalam dua jenis yaitu Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive. Asuransi TLO hanya menanggung kerusakan kendaraan yang cukup berat sampai kehilangan. Sementara Comprehensive akan menjamin risiko kerugian/kerusakan sebagian (partial loss) maupun keseluruhan (total loss) yang diakibatkan oleh semua risiko sepanjang tidak dikecualikan dalam polis. Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
(rgr/lua)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah