Hasil Sidang Perdana DFSK vs Konsumen soal 'Gak Kuat Nanjak'

Hasil Sidang Perdana DFSK vs Konsumen soal 'Gak Kuat Nanjak'

Rizki Pratama - detikOto
Rabu, 27 Jan 2021 20:44 WIB
DFSK Glory 580 di Tanjakan
Ilustrasi DFSK Glory 580 Foto: Dok. DFSK
Jakarta -

Sidang pertama gugatan DFSK Glory 580 tidak bisa nanjak sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021). Pada sidang pertama ini pihak kedua kuasa hukum penggugat dan tergugat hadir.

Agenda sidang pertama kasus gugatan DFSK Glory 580 tidak bisa nanjak adalah pemeriksaan berkas. Setelah menyelesaikan sidang pertama, kedua pihak ternyata berkasnya belum lengkap. Walaupun begitu laporan ini sudah diterima dan akan dilanjutkan kembali dengan berkas yang lebih lengkap.

Sidang ini digelar pada pukul 18.20 dan berlangsung selama kurang lebih setengah jam. Sidang Dihadiri oleh Kuasa Hukum DFSK, Heribertus S. Hartojo dan PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi. Dari pihak penggugat diwakili oleh Kuasa, Randy Kurniawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sebagai bagian hukum acara sidang pertama adalah legal standing. Baik penggugat maupun tergugat diperiksa surat kuasanya. Dari pemeriksaan tadi sama-sama ada kekurangan mengenai surat kuasa tapi tidak prinsipil. Pada dasarnya sudah bisa diterima," ujar Kuasa Hukum DFSK, Heribertus S. Hartojo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2021).

Menguji DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT, Benarkah Tidak Bisa Menanjak?Menguji DFSK Glory 580 1.5 Turbo CVT, Benarkah Tidak Bisa Menanjak? Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto

Sejauh ini pihak DFSK sudah siap menerima dan mengikuti proses hukum yang telah dimulai ini. DFSK pun juga masih bersikukuh bahwa gugatan yang dilayangkan dengan benar.

ADVERTISEMENT

"Persiapan kami dasarnya mengikuti prosedur hukum yang ada. Kami sifatnya membantah apa yang didalilkan penggugat, dia yang membuktikan. Kita lihat nanti dalil dan buktinya apa. Tentunya kita juga akan membantah seperti yang didalilkan oleh mereka," tegas Heri.

"Contoh mobil DFSK tidak bisa nanjak karena ada cacat tersembunyi. Menurut kami ini masih subyektif. Dilihat seperti apa, nggak bisa nanjak seperti apa, apa cacat tersembunyi," lanjutnya.

Sidang kedua akan digelar pada 10 Februari 2021. Agendanya adalah melengkapi berkas yang kurang. Setelah itu kedua pihak akan melakukan mediasi, apakah akan diselesaikan dengan damai atau lanjut ke proses sidang berikutnya.

"Persidangan dua minggu lagi tanggal 10 Februari. Nanti masih melengkapi berkas," tutupnya.




(rip/lth)

Hide Ads