Pemprov DKI Jakarta masih menggelar uji emisi gratis bagi pemilik kendaraan bermotor yang sudah berusia 3 tahun. Masyarakat masih bisa mengikuti uji emisi gas buang gratis selama tiga hari ke depan pada pukul 09.00 - 12.00 WIB.
"Kami menjadwalkan pada Selasa sampai Kamis pekan depan, 26-28 Januari 2021, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Jl. Mandala V no.67 Jakarta Timur," terang Yusiono, Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam keterangannya.
Selain itu dalam laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, terdapat beberapa lokasi lain yang masih menggelar uji emisi gratis pada tanggal 26,27,28 Januari 2021, pukul 09.00 - 12.00 WIB, berikut lokasinya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan, jalan warung buncit no.41 RT 02 RW 5 Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Jakarta Selatan
- Kantor Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah, jalan Casablanca Kav. 1 RT 10 RW 4 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan.
. Kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, jalan alur laut, kel. Rawa Badak Selatan, kec. Koja, Jakarta Utara.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Pergub No. 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Aturan ini akan berlaku pada 24 Januari 2021 mendatang.
Dalam pengawasannya, peraturan tersebut juga akan terkait dengan perundangan-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga pelanggar akan diancam denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah