Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan uji emisi kendaraan bermotor. Nasib motor 2-tak seperti RX-King, Satria Hiu, hingga F-1ZR masihkah bisa melintasi Jakarta?
Aturan kewajiban uji emisi tidak hanya menyasar mobil tetapi juga motor. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. Setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun yang ada di Ibu Kota diwajibkan lulus uji emisi.
Pabrikan motor saat ini kebanyakan menjual motor-motor 4-tak. Adapun sebagian pengguna motor 2-tak hanya penghobi otomotif, tapi jangan khawatir sebab masih bisa melintasi jalan Jakarta tapi dengan syarat harus lulus uji emisi.
"Jika lulus ambang batas emisi gas buang maka masih bisa digunakan di Jakarta," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan saat dihubungi detikOto, Senin (11/1/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan ada ambang batas emisi motor dua tak yang harus disanggupi pemilik motor jika ingin melintasi jalan-jalan di Jakarta.
"Di pergub 31/2008 tentang ambang batas emisi, ada ambang batas motor 2-tak. Selama perawatan dan campuran bahan bakar dan udara bagus pasti lulus," sambung dia.
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mengatur kendaraan bermotor 2 langkah < 2010 maka ambang batas lulusnya adalah CO 4,5% dan HC 12000 ppm dan kendaraan dengan tahun pembuatan ≥ 2010 maka ambang batas lulusnya adalah CO 1,5% dan HC 2000 ppm.
Simak Video "Kajati DKI Jenguk David: Ini Penganiayaan Berat!"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah