Daftar Bengkel Toyota yang Layani Uji Emisi, Bisa Gratis dengan Syarat Ini

Daftar Bengkel Toyota yang Layani Uji Emisi, Bisa Gratis dengan Syarat Ini

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 08 Jan 2021 10:52 WIB
Daftar bengkel Toyota yang layani uji emisi
Daftar bengkel Toyota yang layani uji emisi. Foto: Auto2000
Jakarta -

Mulai Januari 2021, kendaraan bermotor yang beredar di Jakarta harus melakukan uji emisi. Ada kabar baik bagi Anda pemilik mobil Toyota, sebab beberapa dealer Toyota, Auto2000, sudah memiliki layanan ini.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, mobil dengan usia 3 tahun lebih, yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, maka akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta tilang oleh pihak kepolisian. Penerapannya sesuai dengan isi Pergub, akan dimulai pada 24 Januari 2021.

Bagi pemilik mobil Toyota yang akan melakukan uji emisi terhadap kendaraannya, beberapa cabang dealer Auto2000 di Jakarta sudah memiliki fasilitas tersebut. Bahkan dikatakan jika uji emisi merupakan bagian dari prosedur standar servis berkala di bengkel Auto2000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teknisi Auto2000 dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil berdasarkan hasil uji emisi sehingga dapat langsung melakukan deteksi dini apabila ada potensi kerusakan pada mesin. Dengan begitu, dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh seperti mogok. Alhasil, mobil yang telah menjalani servis berkala di bengkel Auto2000 telah melalui proses uji emisi gas buang".

ADVERTISEMENT

Adapun bengkel-bengkel Auto2000 yang memiliki fasilitas dan teknisi uji emisi yang sesuai dengan Pergub tersebut antara lain:

Wilayah Jakarta Utara: Auto2000 Pluit, Auto2000 Yos Sudarso, dan Auto2000 Kelapa Gading.

Wilayah Jakarta Pusat: Auto2000 Garuda, Auto2000 Pramuka, Auto2000 Salemba, dan Auto2000 Cempaka Putih.

Wilayah Jakarta Timur: Auto2000 Kramat Jati dan Auto2000 Kalimalang.

Wilayah Jakarta Barat: Auto2000 P. Jayakarta, Auto2000 Puri Kembangan, Auto2000 Daan Mogot, Auto2000 Kapuk, dan Auto2000 Permata Hijau.

Wilayah Jakarta Selatan: Auto2000 Cilandak, Auto2000 Radio Dalam, Auto2000 Ciledug, Auto2000 Tebet Supomo, Auto2000 Tebet Sahardjo, Auto2000 Lenteng Agung, dan Auto2000 Krida.

Untuk biaya uji emisi, bagi pelanggan yang melakukan servis berkala kendaraan tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, jika mobil Anda hanya ingin melakukan uji emisi saja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 150.000.

Setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus uji emisi di bengkel Auto2000 yang tersebut di atas akan didaftarkan oleh Service Advisor (SA) Auto2000 ke sistem/website : ujiemisi.jakarta.go.id dan akan diberikan barcode atau nomor hasil uji emisi yang dapat Anda cek di aplikasi mobile e-Uji Emisi untuk melihat e-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.

Sementara bagi kendaraan pelanggan yang belum lulus uji emisi, SA Auto2000 akan menginformasikan bahwa kendaraan Anda belum lulus uji emisi dan menginformasikan perbaikan yang harus dilakukan.

"Demi lingkungan hidup yang lebih bersih dan nyaman di masa depan, Auto2000 sangat mendukung kebijakan uji emisi gas buang yang diterapkan di wilayah DKI Jakarta," jelas Aftersales Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara, Kamis (7/1).




(lua/din)

Hide Ads