Wajib Uji Emisi di Jakarta Mulai Januari, Pemprov Siapkan 300 Teknisi

Wajib Uji Emisi di Jakarta Mulai Januari, Pemprov Siapkan 300 Teknisi

M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 08 Jan 2021 08:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meluncurkan secara resmi aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Dia berharap, aplikasi ini bisa mempermudah masyarakat menguji emisi kendaraan.
Ilustrasi uji emisi gas buang Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Jika sesuai rencana Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan kendaraan yang ada di Jakarta harus uji emisi. Langkah ini tentu saja untuk bisa menekan gas buang yang dihasilkan kendaraan. Tak tanggung-tanggung, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup 300 teknisi dilatih untuk bisa memuluskan uji emisi gas buang.

Seperti yang disampaikan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada detikOto. Yogi menjelaskan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberi pelatihan dan pembinaan dalam rangka sertifikasi terhadap 300 teknisi Bengkel Penyelenggara Uji Emisi (BPUE) selama bulan Oktober 2020 lalu.

"Ratusan teknisi tersebut berasal dari 87 bengkel resmi Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan bengkel lainnya. Pelatihan dilakukan secara virtual (daring) untuk sesi teori dan untuk prakteknya dilaksanakan di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur," ujar Yogi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya dikatakan pelatihan dan pembinaan kepada teknisi dilakukan untuk mempersiapkan 550 tempat atau bengkel penyelenggara uji emisi. Saat ini baru tersedia 155 bengkel yang berkompeten untuk melakukan uji emisi di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meluncurkan secara resmi aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Dia berharap, aplikasi ini bisa mempermudah masyarakat menguji emisi kendaraan.Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meluncurkan secara resmi aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Dia berharap, aplikasi ini bisa mempermudah masyarakat menguji emisi kendaraan. Foto: Pradita Utama

Sebelumnya kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yusiono A Supalal mengatakan dalam siaran resmi mengatakan ratusan teknisi ini dibekali materi tentang Standar Operasional Prosedur Uji Emisi.

ADVERTISEMENT

"Karena pesertanya dari berbagai bengkel, alat uji emisi dan mereknya pasti beragam. Dari beragam kondisi yang ada itu, kami informasikan sebenarnya prosedur yang diakui itu seperti apa, karena ini ada aturan dan standarnya," kata Yusiono.

Yusiono menjelaskan, melalui pelatihan ini juga diinformasikan kebijakan dan regulasi yang perlu diketahui oleh para teknisi, sehingga bengkel-bengkel resmi memiliki kesamaan pandangan atau visi dalam rangka perbaikan kualitas udara di Jakarta. "Terutama aturan terbaru yaitu Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," kata dia.

Yusiono menambahkan, para teknisi juga dilatih menggunakan sistem informasi uji emisi atau E-Uji Emisi. Peserta akan mendapatkan sertifikat dan ID pengguna beserta password E-Uji Emisi di akhir pelatihan.

"Ini penting bagaimana mereka nanti menginput hasil uji emisi itu. Selain sertifikat, kami berikan user ID dan password-nya," tandas Yusiono.




(lth/din)

Hide Ads