Yah... Pemprov DKI jakarta Belum Ingin Beli Mobil Listrik seperti Jabar

Yah... Pemprov DKI jakarta Belum Ingin Beli Mobil Listrik seperti Jabar

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 07 Jan 2021 14:51 WIB
Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kawasan Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Uji emisi yang diberlakukan secara gratis itu akan rutin digelar setiap Selasa dan Kamis.
Ilustrasi Uji Emisi Gas Buang Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemprov Jawa Barat sudah menyatakan keseriusan mereka untuk bisa menekan emisi gas buang dan mendukung mobilitas kendaraan ramah lingkungan, dengan menjadikan kendaraan listrik Hyundai sebagai kendaraan dinasnya.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta belum akan mengikuti jejak Pemprov Jawa Barat untuk menggunakan kendaraan listrik. Seperti yang disampaikan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada detikOto.

"Dinas Lingkungan Hidup tidak beli kendaraan dinas tahun ini dan tahun depan," ujar Yogi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak membeli kendaraan tahun ini termasuk tidak membeli mobil ramah lingkungan bukan tanpa alasan.

"Kendaraan operasional kita yang lama ada yang menggunakan tenaga bahan bakar gas yang ramah lingkungan juga. Kita memang lagi ga beli kendaraan dulu karena refocusing ke penanganan COVID-19," Yogi menambahkan.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, ke depannya DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan akan memiliki kendaraan dinas yang ramah lingkungan. "Kendaraan dinas yang lama aja sudah ramah lingkungan (menggunakan bahan bakar gas), apalagi ke depannya ya pasti lebih baik," kata Yogi.

Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kawasan Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Uji emisi yang diberlakukan secara gratis itu akan rutin digelar setiap Selasa dan Kamis.Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kawasan Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Uji emisi yang diberlakukan secara gratis itu akan rutin digelar setiap Selasa dan Kamis. Foto: Agung Pambudhy

Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, siapapun yang melintas di jalan DKI Jakarta kini wajib lulus uji emisi. Seperti tertuang dalam Pergub Nomor 66 tahun 2020 pasal 2 ayat 1. Adapun kebijakan ini efektif pada 24 Januari 2021.

Aturan wajib uji emisi kendaraan juga mengancam pelanggarnya dengan sanksi bagi yang tidak lulus uji emisi. Untuk menjaring pelanggar, Pemrpov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.

PLT Kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin mengatakan sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.

"Sanksi tilang jika kedapatan pada saat dilaksanakan operasional penegakan hukum dengan kepolisian dan dishub serta instansi Terkait lainnya," pungkas Syaripudin.




(lth/rgr)

Hide Ads