Alasan Pemprov DKI Jakarta Ngotot untuk Uji Emisi Seluruh Kendaraan

Alasan Pemprov DKI Jakarta Ngotot untuk Uji Emisi Seluruh Kendaraan

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 07 Jan 2021 13:32 WIB
Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kawasan Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Uji emisi yang diberlakukan secara gratis itu akan rutin digelar setiap Selasa dan Kamis.
Uji Emisi gas buang Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup akan segera menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Artinya setiap kendaraan akan diwajibkan untuk melakukan uji emisi.

Jika sesuai rencana seperti tentang Pergub tersebut pada pasal 2 ayat 1, kebijakan ini akan efektif mulai 24 Januari 2021. Tapi apa yang menjadi alasan DKI Jakarta ngotot untuk bisa melakukan pengecekan emisi?

"Latar belakangnya adalah bagaimana kita memperbaiki kualitas udara Jakarta. Sebagaimana kita ketahui bahwa pencemaran udara 75 persennya disumbang oleh sumber pencemar bergerak yaitu kendaraan bermotor," ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur No 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam peningkatan kualitas udara Jakarta, telah dikeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/2019 yang tercantum 7 inisiatif yang secara terukur dilaksanakan. Salah satunya adalah Pergub No. 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," Yogi menambahkan.

Sejumlah driver ojek online melakukan uji emisi kendaraan mereka. Uji ini untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dan mengukur polusi sekaligus pencemaran udara.Sejumlah driver ojek online melakukan uji emisi kendaraan mereka. Uji ini untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dan mengukur polusi sekaligus pencemaran udara. Foto: Istimewa

Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, siapapun yang melintas di jalan DKI Jakarta kini wajib lulus uji emisi. Seperti tertuang dalam Pergub Nomor 66 tahun 2020 pasal 2 ayat 1. Adapun kebijakan ini efektif pada 24 Januari 2021.

ADVERTISEMENT

Aturan wajib uji emisi kendaraan juga mengancam pelanggarnya dengan sanksi bagi yang tidak lulus uji emisi. Untuk menjaring pelanggar, Pemprov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.

PLT Kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin mengatakan sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.

"Sanksi tilang jika kedapatan pada saat dilaksanakan operasional penegakan hukum dengan kepolisian dan dishub serta instansi Terkait lainnya," pungkas Syaripudin.




(lth/rgr)

Hide Ads