Biar Nggak Kena Tilang, Ada Uji Emisi Gratis Nih di Jakarta

Biar Nggak Kena Tilang, Ada Uji Emisi Gratis Nih di Jakarta

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 03 Jan 2021 08:08 WIB
Petugas melakukan uji emisi kendaraan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kawasan Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/11/2020). Uji emisi yang diberlakukan secara gratis itu akan rutin digelar setiap Selasa dan Kamis.
Uji emisi kendaraan. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi. Jika tidak melakukan uji emisi atau tidak lolos uji emisi, pengendara akan diberi sanksi, salah satunya ada ancaman tilang.

Nah biar nggak kena tilang, Anda bisa memanfaatkan kegiatan uji emisi gratis yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Dikutip dari laman resminya, bulan ini ada empat lokasi uji emisi gratis. Berikut lokasi dan jadwalnya.

1. Rabu, 6 Januari 2021 di Jalan Pemuda, Jakarta Timur;
2. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat;
3. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara;
4. Kamis, 21 Januari 2021 di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uji emisi diwajibkan untuk sepeda motor maupun mobil yang sudah berusia tiga tahun di Jakarta. Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus emisi gas buang akan dikenakan disinsentif sesuai Peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Selain di lokasi uji emisi gratis, uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.

ADVERTISEMENT
Sejumlah driver ojek online melakukan uji emisi kendaraan mereka. Uji ini untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dan mengukur polusi sekaligus pencemaran udara.Sejumlah driver ojek online melakukan uji emisi kendaraan mereka. Uji ini untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan dan mengukur polusi sekaligus pencemaran udara. Foto: Istimewa

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin, wajib uji emisi mulai diberlakukan pada 24 Januari. Untuk menjaring pelanggar, Pemrpov bersama Kepolisian, Dishub, dan DLH akan melakukan razia.

Menurut Syaripudin, sanksi yang bisa menjerat pengendara mengacu pada undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yang mengacu pada Undang-Undang 22 Tahun 2009. Jadi mereka nanti akan dikenai sanksi tilang Rp 250 ribu bagi motor dan juga Rp 500 ribu bagi mobil tentunya," ujar Syaripudin.

Sanksi yang disiapkan bukan sekadar tilang. Kendaraan yang tak lolos uji emisi bisa mendapat sanksi penambahan biaya parkir. Ini akan berlaku pada tempat perbelanjaan dan di pertokoan.

"Ketika kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi, maka ketika pemilik atau penarik tersebut melakukan parkir pada lokasi yang bersifat off street, seperti pusat perbelanjaan, pertokoan, maka akan dikenai disinsentif pada pengenaan tarif tertinggi parkir yang berlaku.Tetapi ketika dia lulus uji emisi berlaku pada tarif yang standar," tambah Syaripudin.




(rgr/lua)

Hide Ads